Lagi, BPH Migas Tetapkan Harga Jargas di Bawah Harga Pasar Elpiji

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- BPH Migas pada Senin (4/11/2019) telah menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada jaringan pipa distribusi di 11 kabupaten/kota. Harga Jargas yang ditetapkan melalui sidang Komite BPH Migas itu disebutkan lebih murah dari harga pasar untuk gas elpiji 3 kg dan 12 kg.

Adapun 11 wilayah yang harga Jargasnya telah ditetapkan kemarin adalah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Wajo, Kota Dumai, dan Kota Jambi.

Dipaparkan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, yang memimpin sidang Komite BPH Migas, harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp 4.250 per meter kubik. Sementara untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp 6.000 per meter kubik.

Sedangkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp 4.250 per meter kubik dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp 6.000 per meter kubik.

"Penetapan harga jual gas untuk 11 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp 4.250 per meter kubik lebih murah dari pada harga pasar gas elpiji 3 kg yang berkisar Rp 4.511 sampai dengan Rp 6.266 per meter kubik. Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp 6.000, lebih murah dari pada harga pasar gas elpiji 12 kg yang sekitar Rp 9.398 sampai dengan Rp 12.531," jelas Fanshurullah.

Ditambahkan olehnya, dalam penerapan harga tersebut, diwajibkan kepada badan usaha selaku operator Jargas untuk melakukan sosialisasi atas penetapan harga dan dapat melakukan penyesuaian harga secara bertahap.

"Sebelum ditetapkan dalam sidang Komite sendiri telah dilakukan tahapan yang meliputi verifikasi lapangan melalui survei daya beli masyarakat dan public hearing dengan melibatkan Kementerian ESDM, Pemda, Dinas ESDM tingkat provinsi, KPPU, BPKN, YLKI dan badan usaha operator dan instansi lainnya yang terkait," tambahnya.

Dengan penetapan harga Jargas pada 11 kabupaten/kota tersebut, maka BPH Migas telah menetapkan harga Jargas di 50 kabupaten/kota dengan harga jual dibbawah harga pasar gas elpiji 3 kg dan 12 kg. Sampai dengan tahun 2019 sudah ada sebanyak 564.445 sambungan rumah (SR) dari target RUEN sampai dengan tahun 2025 sebanyak 4,7 juta SR. R1

Lagi, BPH Migas Tetapkan Harga Jargas di Bawah Harga Pasar Elpiji Lagi, BPH Migas Tetapkan Harga Jargas di Bawah Harga Pasar Elpiji Reviewed by OG Indonesia on Jumat, November 08, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.