Pemerintah Akan Hentikan Sementara Penempatan PMI ke Negara Terdampak Covid-19

Jakarta, OG Indonesia -- Dengan telah ditetapkannya wabah virus corona sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO),  pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes),  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus melakukan langkah langkah terkait pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). 


"Berdasarkan hasil rapat video conference  Selasa, (17/3/2020), pemerintah berencana melakukan penghentian sementara penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak wabah virus corona.  Pemerintah segera akan menerbitkan  Keputusan Menaker," ujar Deputi Penempatan BP2MI Teguh Hendro Cahyono di Jakarta, Rabu, (18/3/2020).

Menurut Teguh, rencana penghentian sementara ini untuk mengantisipasi wabah virus Corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO.  Keputusan penghentian tersebut nanti dituangkan dalam Surat Keputusan  (SK) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Untuk SK tersebut sedang disusun Kemnaker, pemerintah berencana akan melakukan penghentian sementara, sehubungan adanya pandemi virus corona atau  Covid-19,  dan menyikapi kebijakan dari  negara penempatan," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Teguh menyampaikan data PMI yang bekerja di berbagai negara penempatan yang  kemungkinan terdampak dari kebijakan penghentian sementara ini. Namun, kepentingan perlindungan kepada PMI harus didahulukan dan diutamakan. 

Untuk  sisi pelindungan, BP2MI telah melakukan pengetatan penempatan PMI  ke negara-negara yang  terdampak Covid-19. Beberapa negara penempatan PMI seperti  Malaysia, Korea Selatan, Singapura dan Taiwan sudah menerbitkan nota dan kebijakan untuk mengantisipasi pandemi Virus Corona atau Covid-19. 

"BP2MI  terus  concern terhadap isu Covid-19 ini,  dan  juga intens berkoordinasi dengan negara-negara perwakilan untuk menyikapi langkah-langkah yang harus diantisipasi dan  dilakukan untuk memberikan pelindungan dan rasa aman, tenang kepada kepada PMI," jelasnya

Sesuai data penempatan PMI yang tercatat dalam Sistim Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia dari tahun 2018 - Januari 2020 sebanyak 21.486  PMI, Taiwan sebanyak 17.222 PMI, Hongkong sebanyak 17.013 PMI ,  Singapura sejumah 4.681 PMI, dan Saudi Arabia sebanyak 1.738 PMI. Para PMI tersebut bekerja pada sektor domestic worker, caregiver, platantion worker, operator, worker dan sektor lainnya.

Sedangkan jumlah penempatan PMI program Government to Government (G to G)  Jepang   tahun 2018 Maret 2020 sektor   nurse dan care worker sebanyak 990. PMI. Untuk program penempatan G to G  Korea Selatan sebanyak  13.617 PMI bekerja pada sektor manufaktur dan perikanan.
Pemerintah Akan Hentikan Sementara Penempatan PMI ke Negara Terdampak Covid-19 Pemerintah Akan Hentikan Sementara Penempatan PMI ke Negara Terdampak Covid-19 Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Maret 19, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.