Waspadai Kebijakan Pemerintah di Blok Rokan!

Foto: ET
Oleh: Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS

Kisruh alih kelola Blok Rokan yang akan berpindah dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina pada Agustus 2021 telah mengundang intervensi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam sebulan terakhir Pertemuan Menko LBP dengan CPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM pada 18 Maret 2020 telah mencapai kesepakatan bahwa CPI akan melanjutkan investasi di Blok Rokan sampai kontrak berakhir pada Agustus 2021.

"Kemarin sudah rapat. Dengan Chevron dan SKK Migas dan ESDM. Kami sepakat bahwa Chevron akan meneruskan proyek ini sampai mereka selesai di Agustus tahun depan. Jadi, turunnya produksi bisa ditahan jangan sampai tajam sekali. Itu keputusan yang baik. Dan kami happy dengan itu," ungkap Luhut dalam konferensi pers, Rabu (18/3/2020).

Dua hari kemudian, Corporate Communication Manager CPI Sonitha Poernomo mengatakan CPI terus melakukan diskusi dengan pihak terkait guna memastikan transisi Rokan berlangsung selamat, andal, dan lancar pada Agustus 2021. Dikatakan, CPI berterima kasih atas arahan dan inisiatif pemerintah yang memberikan solusi berinvestasi guna mengoptimalkan produksi minyak nasional (20/3/2020). Sonitha mengatakan saat ini CPI sedang bekerjasama dengan SKK Migas guna menerjemahkan arahan Pemerintah ke dalam kerangka teknis pelaksanaan.

Memperhatikan pernyataan CPI ini, kita menjadi khawatir apakah sebenarnya telah tercapai kesepakatan seperti yang diklaim LBP. Dalam hal ini, bisa saja LBP mengartikan CPI telah setuju untuk berinvesatasi, namun di sisi lain dapat saja CPI sedang mencoba untuk tetap pada pendirian semula. Apakah akhirnya akan tercapai kesepakatan? Mari kita teliti.

Seperti diuraikan dalam tulisan IRESS pada 11 Maret 2020, tidak tercapainya kesepakatan hingga saat ini terutama disebabkan oleh pembangkangan CPI dan tidak dilaksanakannya tugas dan fungsi SKK Migas sesuai peraturan yang berlaku. IRESS tidak ingin berspekulasi apakah kedua hal yang berpotensi merugikan negara tersebut disengaja, saling terkait dan bernuansa moral hazard. Namun terlepas dari itu mestinya semua pihak terkait dapat bekerja sesuai prinsip-prinsip GCG dan bebas moral hazard.

Setelah pengelolaan Blok Mahakam beralih ke Pertamina pada awal 2018, produksi migas terus turun. Sebelum transfer kelola, produksi gas adalah 1.286 MMSCFD (2017). Sedangkan produksi minyak adalah dan 52.000 bph (2017). Setelah transfer pengelolaan, produksi gas terus turun menjadi 832 MMSCFD (2018) dan 715 MMSCFD (2019). Begitu pula dengan minyak yang turun menjadi 36.000 bph (2018) dan 30.000 bph (2019). Pertamina pun mengakui terjadinya penurunan produksi (decline rate) sekitar 57%.

Mengapa tingkat penurunan terjadi demikian besar? Bisa saja karena ketidakmampuan Pertamina dan/atau karena proses alih-kelola yang bermasalah akibat kebijakan pro-asing yang diperankan pemerintah. Dalam hal kemungkinan yang pertama, kita berharap Pertamina melakukan review dan optimasi pengelolaan. Agar tingkat produksi meningkat, bisa saja ada aspek-aspek terkait yang perlu diperbaiki, termasuk aspek keuangan yang terbebani utang puluhan triliun rupiah akibat kebijakan harga BBM pro-pencitraan Presiden Jokowi. Dalam hal ini, Direksi Pertamina harus berani bicara, dan mestinya tidak bersikap ABS!

Terlepas dari perlunya introspeksi oleh Pertamina, IRESS menganggap sikap pemerintah yang lebih memihak Total lah yang menjadi penyebab utama terjun bebasnya produksi Mahakam. Saat itu Menteri ESDM Jero Wacik dan Kepala SKK Rudi Rubiandini memang secara terbuka memihak Total dan Inpex. Bahkan setelah keputusan diambil Menteri ESDM Sudirman Said pada 2016, pada Maret 2017 Menko Maritim LBP dan Menteri ESDM Ignatius Jonan masih mencoba merubah keputusan Sudirman Said melalui siaran pers, yakni dengan menambah pemilikan saham Total menjadi 39% dan diberi peran sebagai operator (11/3/2017).

Setelah kunjungan CEO Total Patrick Pouyanne ke Jakarta pada April 2017, upaya untuk memenuhi permintaan Total semakin intens dan berlangsung hingga September-Oktober 2017. Namun karena penolakan publik, akhirnya pemerintah berhenti memihak Total.

Dalam kondisi pemerintah yang lebih memihak asing, maka tidak heran jika pembuatan kebijakan dan peraturan guna mendukung alih kelola mulus menjadi terhambat. Pemerintah lebih fokus memenuhi permintaan Total dibanding menyiapkan peraturan pendukung agar alih kelola Blok Mahakam berlangsung mulus. Bisa saja ada faktor yang bernuansa moral hazard.

Untuk kasus Blok Rokan, keputusan pengelolaan telah diambil Juli 2018. Selain itu, kebijakan dan peraturan pendukung untuk menjamin terciptanya transisi yang mulus tanpa penurunan produksi yang signifikan pun telah tersedia, yakni Permen ESDM No.26/2017 dan Permen ESDM No.24/2018. Oleh sebab itu, sepanjang ada niat baik, sebenarnya tersedia landasan legal-kontraktual dan cukup waktu untuk mencapai target produksi tetap terjaga.

Ternyata praktek di lapangan berkata lain. Saat ini, dengan waktu tersisa hanya tinggal sekitar 15 bulan, kesepakatan masa transisi belum juga tercapai. Hal ini tentu tak lepas dari kinerja SKK Migas yang tidak optimal, bermasalah atau terkesan pro CPI. SKK Migas pun mencoba berdalih dan mengkambinghitamkan Pertamina gagal dalam negosiasi business to business (B-to-B) dengan CPI. Apakah ada pihak-pihak yang sedang bersandiwara?

Padahal, masalah alih kelola ini tak lepas dari aspek legal-kontraktual yang mestinya diselesaikan oleh SKK Migas sebagai wakil pemerintah berkontrak dengan Kontraktor KKS seperti CPI. SKK Migas harus dan bisa memaksa CPI menjalankan kebutuhan alih-kelola sesuai peraturan. Negosiasi B-to-B akan mudah dilakukan jika aspek legal-kontraktual telah tuntas. Tugas dan fungsi SKK Migas untuk menuntaskan aspek legal-kontraktual tertulis dalam Perpres No.9/2013 tentang Pengelolaan Hulu Migas, Permen ESDM No.17/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas dan  sejumlah Surat Keputusan Kepala SKK Migas tentang Pedoman Tata Kerja SKK Migas.

Dengan mengacu pada berbagai peraturan di atas, terlihat fungsi dan tanggungjawab yang harus dijalankan SKK Migas. Karena itu, tidak tepat jika SKK Migas hanya berfungsi sebagai mediator seperti diklaim Dwi Soetjipto. XKalau B-to-B belum bisa jalan nanti government yang 'mediasi-in'. Rokan awalnya merupakan bidding dari Chevron dan Pertamina yang kemudian Pertamina ditunjuk sebagai kontraktor. Maka awalnya kita fokus ke B-to-B," kata Dwi Soetjipto (17/3/2020).

Dengan sikap Kepala SKK Migas seperti di atas, satu hal yang sangat fatal telah terjadi: CPI menyatakan tidak akan membor sejak 2019 hingga kontrak berakhir. Padahal Permen ESDM No.26/2017 dan No.24/2018 telah terbit dan berlaku. Berarti SKK Migas telah gagal menjamin ditegakkannya peraturan dan kedaulatan negara di satu sisi, dan dilecehkannya martabat bangsa oleh CPI di sisi lain. Apakah masalah ini terjadi karena adanya kelalaian atau kesengajaan? Kita tidak akan berspekulasi, tapi moral hazard bisa menjadi faktor penyebab.

Terlepas apapun yang menjadi penyebab, kita menuntut pemerintah bertanggungjawab. Subjek pelaku penyebab kegagalan bukan saja hanya berhenti pada Kepala SKK Migas, tetapi juga pada Menteri ESDM sebagai Kepala Komisi Pengawas SKK Migas sesuai Perpres No.9/2013, hingga sampai kepada Presiden Jokowi sebagai penanggungjawab pemerintahan.

Enhanced Oil Recovery (EOR)

Peningkatan produksi migas nasional telah direncanakan Pertamina melalui optimasi pengembangan lapangan-lapangan produksi baik melalui kegiatan primary, secondary (injeksi air/gas) maupun tertiary recovery (EOR: thermal, gas/CO2 atau kimia). Dengan EOR kimia, Pertamina memproyeksi ada tambahan produksi minyak hingga 100 ribu bph dari Lapangan Minas. Dengan asumsi tersebut, pada 2024 produksi Blok Rokan bisa meningkat dan mencapai 500 ribu bph sesuai dengan proposal Pertamina kepada pemerintah.

Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, Pertamina mendukung penuh rencana Pemerintah untuk mencapai produksi satu juta barel per hari (bph) melalui kontribusi sebesar 65% total volume domestik. Kontribusi terbesar yang diharapkan pada 2030 berasal dari proses EOR sekitar 36% total volume produksi dan transformasi resources to production di lapangan-lapangan migas (9/3/2020). Dengan berbagai upaya recovery, terutama fase EOR, menurut Nicke, Pertamina mampu meningkatkan produksi minyak hingga 900-ribuan bph pada 2030.

Tampaknya program EOR yang dimaksud Nicke terutama fokus pada Blok Rokan. Untuk itu Menko LBP memang telah meminta agar teknologi EOR yang digunakan adalah metode yang sebelumnya telah dikembangkan oleh CPI. Kata Luhut, "Biarkan pakai yang punya Chevron saja. Ngapain ganti-ganti?" (31/1/2020). Masalahnya, apakah Pertamina dapat menggunakan metode EOR, injekasi zat kimia tersebut dengan cuma-cuma?

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan teknologi yang digunakan sebagai hasil uji coba zat kimia oleh CPI seharusnya menjadi milik negara, karena telah diganti melalui cost recovery. Namun apakah teknologi dan formula kimia yang dikembangkan CPI otomatis dapat digunakan Pertamina, Dwi belum yakin 100%. Dwi mengatakan masih akan melihat apakah itu masuk bagian cost recovery atau tidak (2/2/2020). Dalam hal ini, berarti ada dua komponen biaya EOR yang perlu dicermati: 1) teknologi atau metode, 2) formula zat kimia.

Dwi Soetjipto mengatakan pada (20/2/2020), “Nanti akan saya cek apakah itu punya Chevron atau sudah menjadi bagian dari negara. Kalau data formula penelitian sudah menjadi bagian dari cost recovery maka menjadi milik Pertamina, tapi kalau formula itu tidak termasuk, berarti masih milik Chevron. Tapi yang jelas untuk research teknologi itu seharusnya menjadi milik Pertamina, tinggal masuk saja".

Di sisi lain Dirut Nicke Widyawati memang telah meminta data kajian EOR yang selama ini digunakan Chevron di Blok Rokan diberikan kepada Pertamina. Namun ternyata formula zat kimia sebagai kajian untuk menerapkan teknologi EOR tersebut tidak termasuk cost recovery.  Dengan demikian, Pertamina akan sulit untuk mendapatkan data research EOR dari Chevron. “Kami berfikir ini adalah cost recovery, namun ternyata ada satu komponen atau formula yang tidak masuk cost recovery,” kata Nicke.

Menurut Nicke jika data research EOR tersebut tidak diberikan, maka Pertamina harus kembali melakukan kajian. Sementara untuk melakukan kajian diperlukan waktu sekitar 4 tahun. Padahal data kajian tersebut penting dimilik Pertamina untuk menahan penurunan laju produksi Rokan. Kata Nicke, “Kalau formula ini tidak diberikan, maka kita perlu 4 tahun, karena EOR ini spesifik unik untuk setiap lokasi berbeda”.

Belakangan, pada 31 Maret 2020, Dwi Soetjipto memang mengatakan Pertamina tidak perlu mengulang percobaan EOR tersebut, karena sudah dibiayai cost recovery. Namun, pernyataan Dwi tersebut masih menyisakan pertanyaan: apakah kedua komponen EOR yang disebutkan di atas akan otomatis dapat dimanfaatkan Pertamina? Jawaban Dwi mengambang!

Mengambangnya jawaban Dwi Soetjipto perlu segera diklarifikasi Kementrrian ESDM dan SKK Migas. Bagaimana bisa Dwi mengatakan masih akan mengecek sesuatu “komponen” WP&B yang jauh hari sebelumnya sudah diteliti, dibahas dan diawasi pelaksanaannya oleh SKK Migas? Dwi menyampaikan hal tersebut 20 Februari 2020. Padahal, penetapan keputusan sudah diambil pada Juli 2018. Mengapa kepastian komponen EOR masih akan dicek?

Kita tidak paham apakan kisruh EOR di atas merupakan hal yang normal atau trick yang sedang “dimainkan”. Dalam hal ini, pengalaman Indonesia pada Blok Mahakam, seperti yang disampaikan Judith Navarro Dipodiputro, mantan Direktur Komunikasi Total dalam diskusi dengan Alumni FTUI pada 2013, patut dicamkan. Judith (sekarang Dirut PFN) mengatakan cukup banyak hak patent yang diklaim Total, tapi tidak dapat dimanfaatkan oleh Indonesia, dengan berbagai alasan. Padahal hak paten tersebut dikembangkan atas biaya cost recovery.

Kembali ke awal tulisan, uraian di atas menunjukkan apa yang menjadi keyakinan LBP masih mengundang kekhawatiran. Jangan-jangan akhirnya CPI tidak jadi membor seperti dijanjikan, sehingga produksi Rokan akan tetap merosot besar. Kekhawatiran  kita bertambah setelah melihat “sepak-terjang” SKK Migas dan Kementrian ESDM baik pada kasus Blok Mahakam, maupun pada kasus Blok Rokan. Menteri ESDM bilang, "Akan mendorong…”. Kepala SKK Migas mengatakan, “Akan memediasi”. Atau, bisa juga akan ada keputusan “aneh”. Demi menjaga lifting, maka pemerintah terpaksa mengundang CPI untuk kembali menjadi operator.  Akhirnya Pertamina akan menjadi pecundang? Let’s wait and see…[]

Waspadai Kebijakan Pemerintah di Blok Rokan! Waspadai Kebijakan Pemerintah di Blok Rokan! Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Maret 27, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.