ICDX Kantongi Izin Bappebti untuk Perdagangkan Kontrak Berjangka Minyak Mentah

Jakarta, OG Indonesia -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan izin untuk memperdagangkan kontrak berjangka minyak mentah kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX). Izin yang diberikan kepada ICDX tersebut untuk memperdagangkan kontrak berjangka mini dan mikro minyak mentah WTI.


ICDX saat ini sedang melakukan persiapan akhir untuk menyediakan perdagangan kontrak ini kepada masyarakat pada tanggal 27 April 2020, sementara pialang-pialang seperti Agrodana Futures, Sinarmas Futures, dan OTM Kapital Berjangka bersiap untuk menarik nasabah yang ingin bertransaksi kontrak minyak mentah tersebut.

Kontrak-kontrak baru ini hadir pada masa yang belum pernah terjadi sebelumnya pada pasar minyak bumi. Pada pasar global utama, the Chicago Mercantile Exchange, harga kontrak minyak mentah Mei 2020 ditutup pada harga minus US$ 37,68 per barrel yang berarti bahwa pembeli malah dibayar untuk menerima minyak mentah. Selisih harga antara kontrak berjangka Mei dengan kontrak berjangka bulan Juni sebesar US$ 58,06 per barrel.

Lamon Rutten, CEO ICDX memberikan gambaran seseorang di Amerika Serikat misalnya memiliki kolam renang berukurang 12x6 meter dengan kedalaman 2 meter dan menggunakannya untuk menyimpan 1 lot minyak mentah atau setara 1.000 barel, maka ia bisa mendapatkan hingga US$ 58.060 dalam tempo satu bulan.

Hal ini terjadi karena perlambatan ekonomi akibat berbagai kebijakan menghadapi Covid-19. Berbagai pembatasan aktivitas telah menurunkan permintaan minyak mentah sedemikian besar.

Sebaliknya, produsen minyak tetap mengoperasikan tambang minyak. Ketidakseimbangan kondisi ini telah menyebabkan ganjalan pada jalur suplai minyak, dan kapasitas fasilitas penyimpanan minyak bumi telah sampai pada batasnya.

Penjual minyak harus mengeluarkan biaya penyimpanan tambahan. Mereka pada akhirnya lebih memilih memaksakan diri melepas minyak pada harga negatif.

ICDX akan menyediakan perdagangan atas lima bulan kontrak yang mana mulai minggu depan, bulan kontrak Juni, Juli, Agustus, September dan Desember 2020 akan diperdagangkan di ICDX.

“Ini berarti bahwa kontrak berjangka minyak mentah di ICDX akan memenuhi kebutuhan trader jangka pendek yang tertarik pada fluktuasi kontrak-kontrak yang menjelang jatuh tempo, dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan produk terkait minyak dan bermaksud melakukan lindung nilai atas harga minyak demi efisiensi operasional,” ujar Lamon dalam siaran persnya, Selasa (21/4/2020).

Kontrak minyak mentah ini akan melengkapi kontrak-kontrak ICDX lainnya yang terdiri atas kontrak-kontrak forex dan emas, sehingga memberi masyarakat Indonesia akses yang mudah pada serangkaian instrumen pengelolaan risiko, yang ditawarkan melalui pasar yang teregulasi dan kompetitif dengan harga terjangkau. Hal ini dapat menjadi alternatif investasi bagi masyarakat Indonesia yang tertarik mengikuti perkembangan informasi minyak mentah dunia. (R1/Migas Indonesia)
ICDX Kantongi Izin Bappebti untuk Perdagangkan Kontrak Berjangka Minyak Mentah ICDX Kantongi Izin Bappebti untuk Perdagangkan Kontrak Berjangka Minyak Mentah Reviewed by OG Indonesia on Rabu, April 22, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.