Menteri ESDM Tetapkan Harga Gas untuk Pembangkit Listrik US$ 6 Per MMBTU


Jakarta, OG Indonesia -- Untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik dan menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif, Pemerintah perlu melakukan penyesuaian pengaturan harga gas bumi untuk pembangkit listrik dan mekanisme pembelian tenaga listrik.


Dengan pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik. Aturan ini menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi US$ 6 per MMBTU.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, Senin (27/4/2020), menjelaskan, beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.

"Angka 5 pasal 1 contohnya, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero)," jelas Agung. 

Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 4 yaitu selain pasokan yang diperoleh dari alokasi gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2, PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan gas dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi gas bumi, sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur gas bumi.

Ketentuan Pasal 8 juga diubah menjadi bahwa PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2, paling tinggi US$ 6 per MMBTU.

"Dalam hal gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU atau gas bumi berasal dari LNG atau compressed natural gas (CNG), Menteri menetapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga gas bumi yang dibeli dari Kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream gas bumi," demikian bunyi Pasal 8 ayat 2.

Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan.

"Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan," tambah Agung.

Dalam menerapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha gas bumi, untuk melaksanakan penyaluran gas bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.

Terhadap BUMN dan/atau afiliasinya yang menyalurkan gas bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL, dapat diberikan insentif secara proporsional. Menteri ESDM menetapkan insentif secara proporsional.

Dalam aturan ini diatur pula bahwa SKK Migas atau BPMA Aceh sesuai kewenangannya mengkoordinasikan penyesuaian harga kepada Kontraktor. Sementara BPH Migas mengkoordinasikan dan menetapkan besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Pada saat Permen ESDM ini mulai berlaku, harga gas bumi di pembangkit listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi US$ 6 per MMBTU, antara PT PLN (Persero) atau BUPTL dengan Kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Permen ditandatangani 6 April 2020 dan diundangkan 7 April 2020. R2

Menteri ESDM Tetapkan Harga Gas untuk Pembangkit Listrik US$ 6 Per MMBTU Menteri ESDM Tetapkan Harga Gas untuk Pembangkit Listrik US$ 6 Per MMBTU Reviewed by OG Indonesia on Rabu, April 29, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.