RUU Cipta Kerja Klaster Migas Ancam Peran Pertamina

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- RUU Cipta Kerja pada klaster energi minyak dan gas bumi (migas) berpotensi mendegradasi eksistensi kedaulatan negara terhadap pengelolaan sumber daya migas nasional, termasuk mengancam peran Pertamina. Hal tersebut disampaikan Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS).

Diterangkan olehnya, dalam draft RUU Cipta Kerja pada pasal 41A Ayat (2) memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat untuk membentuk atau menugaskan BUMN Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

Jika nantinya RUU tersebut disahkan dan kemudian pemerintah membentuk BUMN Khusus, maka itu pertanda bentuk inkonsistensi pemerintah dalam mendukung peran BUMN migas eksisting yaitu PT Pertamina (Persero).

Marwan menilai pemerintah akan semakin ugal-ugalan dalam pengelolaan migas nasional jika RUU Cipta Kerja ini diberlakukan. Sebab ada peluang bagi pemerintah untuk meniadakan peran Pertamina guna lebih jauh mengelola sumber daya alam, khususnya sektor energi. Padahal Pertamina sudah sangat terbukti mampu mengelola migas dari hulu hingga hilir.

Oleh sebab itu dia menilai tidak perlu Pemerintah membentuk BUMN Khusus sektor migas untuk mengurusi dan mengelola energi nasional. Pemerintah hanya perlu meningkatkan status Pertamina sebagai BUMN Khusus yang memang dimandatkan untuk menjadi single operator dalam pengelolaannya. Dengan begitu pemerintah benar-benar menunjukkan komitmennya untuk membuat Pertamina sebagai perusahaan kelas dunia.

"Sejauh ini pemerintah sebenarnya sudah melangkah cukup baik dengan membentuk holding migas di bawah kendali Pertamina. Karena itu, akan lebih relevan dan optimal jika holding tersebut disempurnakan dengan mengintegrasikan satu BUMN baru (yang mungkin nanti dibentuk) ke dalam holding migas, sehingga Pertamina tetap menjadi leading company," ucap Marwan dalam sesi Webinar bertajuk "Pengelolaan Migas Konstitusional dalam Lingkup RUU Omnibus Law", Jumat (15/5/2020).

Ditekankan olehnya, sesuai Pasal 33 UUD 1945 negara harus berdaulat atas SDA migas. "Mengingat pentingnya aspek pengelolaan eksploitasi SDA migas nasional, maka badan usaha yang berperan melakukannya sangat penting diatur secara tegas dan terukur dalam RUU Cipta Kerja dan RUU Migas baru. Skema pengelolaan melalui BHMN dalam UU No.22/2001 harus diakhiri. Tidak ada alternatif lain, seperti telah diatur dalam UU No.8/1971, lembaga pengeloala tersebut harus ditetapkan sesuai konstitusi, yaitu berbentuk BUMN," paparnya.

Senada dengan Marwan, Guru Besar Universitas Hassanudin Makassar Juajir Sumardi, dengan tegas mengatakan substansi RUU Cipta Kerja klaster migas berpotensi mendegradasi eksistensi kedaulatan negara terhadap pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi, serta berpeluang mempertahankan status quo pengusahaan minyak dan gas bumi oleh SKK Migas.

"Jika Pemerintah Pusat tetap mempertahankan status quo SKK Migas sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Pusat dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berdasarkan pada Pasal 41A Ayat (2) dan Pasal 64A Ayat (1) RUU Cipta Kerja Klaster Energi Minyak dan Gas Bumi, maka dapat dipastikan bahwa RUU Cipta Kerja telah mendegradasi hakikat kedaulatan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanahkan oleh UUD-1945, dan juga tidak memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PUU-X/2012," bebernya.

Untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap UUD-1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta memenuhi syarat efisiensi dan efektivitas dalam pengusahaan hulu minyak dan gas bumi, Juajir menyarankan Pemerintah Pusat menetapkan dan meningkatkan status hukum PT. (Persero) Pertamina menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. 

"Pertimbangan saya adalah, Pertamina telah memiliki aset, jaringan, teknologi, dan sumberdaya manusia yang berpengalaman panjang sehingga pemerintah pusat tidak harus menguras APBN untuk pendirian BUMN Khus baru. Pemerintah Pusat tinggal melakukan restrukturisasi organisasi dan manajemen organsisasi yang berbasis pada prinsip good corporate governance," terangnya.

Sementara itu Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan bahwa Pemerintah harus punya ketegasan terkait siapa pengelola kegiatan usaha hulu migas termasuk regulasi yang mengaturnya yang sudah lama terkatung-katung. "UU Migas 12 tahun di DPR tidak selesai-selesai, tetapi UU Minerba selesai dalam situasi pandemi COVID-19," kata Komaidi. 

Ia melanjutkan, terkait siapa pengelola usaha hulu migas memang tetap perlu ada satu unit yang bekerja untuk menangani kerjasama hulu migas dengan pihak lain. "Kalau misalkan SKK Migas akan dimasukkan kembali ke Pertamina, itu baik-baik saja. Karena memang dulu di UU No.8 Tahun 1971 (di bawah Pertamina) terbukti cadangannya 12 miliar barel dan produksinya mencapai 1,6 juta barel per hari," ungkapnya.

Terakhir, Arie Gumilar, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), menegaskan bahwa demi kepentingan nasional maka harus ada keberpihakan kepada BUMN Migas dalam hal ini Pertamina yang harus diberdayakan dan dibesarkan. "Karena itu negara harusnya memberi hak kuasa pertambangan dan hak penguasaan kepada Pertamina melalui Kementerian ESDM untuk mengendalikan dan mengelola usaha hulu migas," ucap Arie. RH


RUU Cipta Kerja Klaster Migas Ancam Peran Pertamina RUU Cipta Kerja Klaster Migas Ancam Peran Pertamina Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Mei 15, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.