Perpanjangan Masa Berlaku Kualifikasi Ahli Las Migas Berakhir 29 Juli 2020

Foto: YouTube

Jakarta, OG Indonesia -- Sejalan dengan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menetapkan bahwa Pengesahan Kualifikasi Ahli Las yang diberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku selama keadaan darurat bencana wabah COVID-19, masa berlakunya berakhir pada 29 Juli 2020.


Terkait hal tersebut, badan usaha (BU), bentuk usaha tetap (BUT) atau perusahaan penunjang agar menyampaikan surat permohonan Kualifikasi Ahli Las sesuai ketentuan yang berlaku melalui email:
dmts.migas@esdm.go.id dengan melampirkan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) secara mandiri.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo selaku Kepala Inspeksi dalam surat 5145/10/DMT/2020 tanggal 21 Juni 2020, yang ditujukan kepada Kepala Teknik BU dan BUT, Direksi BU dan BUT Migas serta Direksi Perusahaan Penunjang Migas.

Adhi memaparkan, pemeriksaan keselamatan oleh Inspektur Migas dan atau pejabat yang memiliki kualifikasi terhadap pelaksanaan Kualifikasi Ahli Las dan/atau Prosedur Las serta pengelasan Hot-Tapping selama masa new normal, dilaksanakan dengan meminimalisir tatap muka atau kontak langsung dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

"BU/BUT tetap bertanggung jawab terhadap penjaminan terpenuhinya peraturan-perundangan, standar dan kode yang diacu serta kaidah keteknikan yang baik pada pelaksanaan Kualifikasi Ahli Las dan/atau Prosedur Las serta pengelasan Hot-Tapping selama masa new normal," lanjut Adhi.

Dengan adanya surat ini, maka Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi mencabut surat No. 2967/10/DMTS/2020 tanggal 09 April 2020 hal Pelaksanaan Kualifikasi Ahli Las dan/atau Prosedur Las serta Pengelasan Hot-Tapping dalam Kondisi Darurat Bencana Covid-19 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. R1
Perpanjangan Masa Berlaku Kualifikasi Ahli Las Migas Berakhir 29 Juli 2020 Perpanjangan Masa Berlaku Kualifikasi Ahli Las Migas Berakhir 29 Juli 2020 Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Juni 25, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.