Pertamina EP Seharusnya Tidak Masuk Subholding Hulu


Jakarta, OG Indonesia -- Terkait pembentukan subholding-subholding di tubuh Pertamina yang baru saja ditetapkan, Serikat Pekerja Pertamina EP (SPPEP) menegaskan bahwa PT Pertamina EP seharusnya tidak masuk ke dalam subholding tersebut, di mana saat ini Pertamina EP dimasukkan ke dalam subholding hulu/upstream.

"Kinerja PT Pertamina EP menunjukkan tren yang positif hingga saat ini dan merupakan penyumbang laba terbesar kedua sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero), sehingga PT Pertamina EP tidak seharusnya menjadi bagian dari subholding upstream melainkan tetap menjadi Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero)," ucap Tata Musthafa, Ketua Umum SPPEP dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

PT Pertamina EP sendiri merupakan Kontraktor Kontrak Kerjasama SKK Migas yang memiliki wilayah kerja yang tersebar di seluruh Indonesia dan pembiayaannya dilakukan melalui pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara. 

Terkait dengan rencana restrukturisasi dengan pelepasan aset negara melalui skema penawaran saham perdana/initial public offering (IPO) subholding hulu di mana PT Pertamina EP merupakan salah satu bagiannya, Tata menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan sebuah upaya privatisasi.

"Hal tersebut tidak tepat karena dapat berpotensi pada berkurangnya pemasukan negara dari sektor migas, ditambah PT Pertamina EP merupakan pengelola dari aset-aset operasional yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia," paparnya.

Karena itu, untuk menyikapi perkembangan dinamika proses pelaksanaan restrukturisasi Pertamina dengan pembentukan holding dan subholding SPPEP menegaskan
untuk mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja di Lingkungan PT Pertamina (Persero) dalam upaya penolakan rencana sistematis privatisasi unit-unit bisnis Pertamina dengan pelepasan aset negara dengan pembentukan holding dan subholding serta pelepasan aset negara melalui skema IPO.

"Langkah ini perlu dilakukan untuk menjaga kedaulatan energi negeri dan upaya penyelamatan Pertamina untuk kepentingan rakyat sesuai amanah Pasal 33 UUD RI Tahun 1945," pungkasnya.(R1/Migas Indonesia)
Pertamina EP Seharusnya Tidak Masuk Subholding Hulu Pertamina EP Seharusnya Tidak Masuk Subholding Hulu Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Juni 18, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.