Online Training KMI-OG Indonesia, Peserta Interaktif Ulas Perhitungan TKDN Migas


Jakarta, OG Indonesia -- Para peserta online training "Perhitungan TKDN Migas" yang diselenggarakan Komunitas Migas Indonesia (KMI) dan OG Indonesia kembali memperdalam pembahasan di hari kedua online training, Minggu (12/7/2020). Pada hari ini, materi yang diulas Ozy M. Muhidin, Local Content Specialist, yang bertindak sebagai Trainer adalah "Tata Cara Perhitungan TKDN dalam PTK 007 Revisi IV".

Online training yang diikuti lebih dari 40 peserta pada kesempatan kali ini sendiri berlangsung secara interaktif. Tidak hanya terpaku pada materi yang disampaikan, para peserta justru aktif bertanya silih berganti kepada Trainer tentang berbagai persoalan terkait perhitungan TKDN Migas.

Ozy M. Muhidin menjelaskan, penilaian terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dilakukan terhadap penyedia barang dan jasa dengan dua metode. Pertama, penyedia barang dan jasa melakukan penilaian sendiri. Kedua, hasil dari penilaian sendiri akan diverifikasi oleh Surveyor Independen. 

Penilaian terhadap barang dan jasa terkait kandungan TKDN-nya sendiri memiliki beberapa aspek yang perlu diperhitungkan di dalamnya. Dalam PTK 007 Revisi IV tahun 2017, Ozy menguraikan untuk nilai Kandungan Dalam Negeri (KDN) dari Alat Kerja misalnya, bisa dilihat dari alat tersebut dibuat di mana dan dimiliki oleh perusahaan dalam negeri atau luar negeri.

"Kalau dibuat di dalam negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Dalam Negeri maka itu TKDN-nya 100 persen. Kalau dibuat di dalam negeri, dimiliki Perusahaan Nasional maka TKDN-nya 75 persen. Sedangkan kalau di buat di dalam negeri dan dimiliki Perusahaan Asing maka dapat 50 persen," papar Ozy.

Kalau menurut Permen ESDM No.15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, definisi Perusahaan Dalam Negeri adalah BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta yang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN, BUMD dan/atau Perseorangan WNI, yang memiliki hak suara (voting right) dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan, di dalam wilayah NKRI. 

Sementara Perusahaan Nasional adalah Badan Usaha Swasta yang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh Perusahaan Asing atau WNA dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah NKRI. Sedangkan Perusahaan Asing adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah NKRI dan wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di RI.

Lebih lanjut Ozy menjelaskan, kalau Alat Kerja dibuat di luar negeri namun dimiliki Perusahaan Dalam Negeri maka TKDN-nya mencapai 75%. Sedangkan kalau Alat Kerja dibuat di luar negeri dan dimiliki Perusahaan Nasional maka TKDN-nya 50%. Dan jika dibuat di luar negeri dan dimiliki Perusahaan Asing maka TKDN-nya 0%.

Menurut Ozy perhitungan TKDN memang harus dihitung satu per satu sehingga bisa didapatkan nilai TKDN dari suatu barang atau jasa. 

"Pengalaman saya dulu waktu menghitung Tangguh, itu ada sekitar 9 konsorsium, mereka banyak ya kita hitungnya satu satu. Tapi nanti direkap, misal komitmen 30 persen," bebernya.

Ketua Komunitas Migas Indonesia (KMI) S. Herry Putranto menyambut positif antusiasme para peserta online training dalam mempelajari materi yang cukup detil dan rumit terkait perhitungan TKDN Migas. 

"OG Indonesia dan KMI selalu berupaya memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan industri penunjang, tak hanya dari sisi pemberitaan namun juga untuk sharing knowledge, di masa pandemi ini kami akan secara kontinyu menyelenggarakan online training dengan bahasan-bahasan menarik," pungkas Herry. (RH/Migas Indonesia)

Online Training KMI-OG Indonesia, Peserta Interaktif Ulas Perhitungan TKDN Migas Online Training KMI-OG Indonesia, Peserta Interaktif Ulas Perhitungan TKDN Migas Reviewed by OG Indonesia on Minggu, Juli 12, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.