Piutang Tak Kunjung Dibayar KKKS, APMI Konsultasi dengan Pakar Hukum


Jakarta, OG Indonesia -- Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi Indonesia (APMI) mengadakan acara webinar secara daring lewat aplikasi Zoom dengan tema "Strategi dan Tata Cara Penagihan Hutang dalam Hukum Indonesia, pada Kamis (9/7/2020). Seperti diketahui, perusahaan-perusahan pengeboran anggota APMI telah lama kesulitan menagih pembayaran hutang perusahaan KKKS hingga detik ini.

Berdasarkan perhitungan APMI tahun 2016, total piutang perusahaan anggota APMI di perusahaan-perusahaan KKKS mencapai US$ 300 juta. Dengan mangkraknya pembayaran hutang oleh KKKS tersebut, roda perusahaan pengeboran menjadi tersendat dan bahkan mati suri. "Padahal usaha kami itu adalah usaha untuk menjaga aset nasional (sumber daya migas)," jelas Wargono saat memberi sambutan dalam webinar APMI hari ini. 

Diungkapkan olehnya, saat ini perusahaan-perusahaan pengeboran di ambang menuju kebangkrutan karena tidak tegaknya hukum dan tidak adanya wasit yang menengahi permasalahan sengketa hutang piutang antara anggota APMI dan para KKKS. "Juga tidak ada peran Pemerintah di dalam menangani (masalah) migas dan geothermal ini, padahal tanpa (kegiatan/usaha) pengeboran maka migas dan geothermal tidak akan ada," tegasnya.

Hadir sebagai pembicara utama webinar adalah Robertus RLT, pakar hukum dari Robertus & Associates Law Office. Menurut Robertus, jika pihak yang punya piutang ingin membawa penyelesaian hutang piutang ke jalur hukum maka mereka perlu memahami dan mempelajari posisi hukum pihaknya. "Pertama sekali kita harus mengetahui posisi hukum kita, dan kedua kita juga harus mengenali lawan kita," ucap Robertus.

Salah satu proses hukum yang bisa dilakukan menurut Robertus adalah mediasi. "Karena begitu kita menggugat ke pengadilan maka pengadilan juga akan membuka ruang untuk mediasi," tuturnya. Hanya saja, Robertus mengingatkan, "kita jangan terlena dengan proses mediasi, dengan PHP kalau bahasa anak sekarang yang dijanjikan terus-menerus."

Untuk itu menurutnya, pihak yang menagih hutang harus bisa membuat pihak yang berhutang memberikan jaminan atau kepastian kapan dia bisa membayar hutangnya. "Kalau itu tidak terjadi maka gugatan-gugatan bisa kita lakukan," jelasnya.

Salah satu jurus yang banyak dilakukan pihak yang punya piutang untuk mendapatkan uangnya kembali, ungkap Robertus, adalah dengan cara mengajukan pailit terhadap pihak yang berhutang. "Tapi perlu ada dua kreditur yang mengajukan permohonan," jelasnya. 

"Pailit sekarang banyak dipilih orang-orang karena ingin mendapatkan kepastian hukum sebab dengan itu maka semua aset-aset (pihak yang berhutang) akan dipegang oleh kurator menjadi boedel pailit (harta kekayaan pihak yang dinyatakan pailit yang bisa disita untuk membayar hutang)," sambung Robertus. 

Selain itu masih ada cara lain seperti gugatan wanprestasi sampai membawa kasus ke pengadilan pidana dengan ancaman pasal penipuan dan penggelapan. Biasanya pihak yang berhutang akan lebih merasa takut jika menghadapi kasus pidana karena ancaman hukuman penjara. "Jadi banyak cara sebenarnya yang bisa dilakukan," terang Robertus. (RH/Migas Indonesia)
Piutang Tak Kunjung Dibayar KKKS, APMI Konsultasi dengan Pakar Hukum Piutang Tak Kunjung Dibayar KKKS, APMI Konsultasi dengan Pakar Hukum Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Juli 09, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.