Tolak UU Cipta Kerja, Ini 4 Instruksi SP PLN kepada Anggotanya

M. Abrar Ali, Ketua Umum SP PLN

Jakarta, OG Indonesia -
- RUU Cipta Kerja atau dikenal juga sebagai Omnibus Law akhirnya telah diketok palu dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) malam menjadi sebuah Undang-Undang meskipun banyak pihak yang menolaknya karena dianggap akan merugikan hak-hak pekerja dan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.

Serikat Pekerja PLN (SP PLN) dengan beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terafiliasi dalam Public Services International (PSI) yakni PP IP, SP PJB, SPEE, FSPMI, dan Federasi Serbuk Indonesia turut menegaskan menolak UU Cipta Kerja ini, apalagi soal cluster Ketenagalistrikan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: III/PUU-XIII/2015. 

"SP PLN Menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan siap mendukung upaya hukum untuk membatalkannya melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali pada Selasa (6/10/2020) menyampaikan hasil rapatnya dengan Sekjen SP PLN Bintoro Suryo Sudibyo dan jajaran SP PLN lainnya.

Untuk itu DPP SP PLN telah menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) SP PLN dari Aceh sampai Papua baik pengurus maupun anggota untuk melaksanakan empat instruksi organisasi. 

Dibeberkan Abrar Ali, instruksi tersebut antara lain melakukan doa bersama untuk kepentingan para pekerja seluruh Indonesia agar UU Cipta Karya tersebut segera dibatalkan. Kedua, memasang spanduk penolakan UU Cipta Kerja di seluruh kantor atau unit kerja PT PLN (Persero). Ketiga, melakukan aksi demo turun ke jalan bersama peserta aksi demo lainnya dari elemen-elemen unsur serikat pekerja/buruh maupun organisasi masyarakat yang peduli dengan hak-hak pekerja Indonesia.

"Himbauan untuk melakukan demo aksi turun ke jalan tersebut dilakukan secara perwakilan per zona atau wilayah bagi pengurus atau anggota yang bisa ikut berpartisipasi dengan membawa atribut-atribut organisasi SP PLN dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masing-masing daerah dan melalui koordinasi dengan DPP SP PLN, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mentaati prosedur/protokoler kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19," jelasnya.

Dilanjutkan Abrar Ali, instruksi keempat adalah mendukung dan ikut serta dengan berbagai elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan elemen masyarakat lainnya untuk dilakukannya uji materiil atau Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Terkait dengan rencana mogok nasional, SP PLN menilai bahwa belum saatnya untuk menginstruksikan hal tersebut kepada seluruh pengurus dan anggotanya, walau SP PLN punya dasar untuk melaksanakan mogok kerja dikarenakan terhentinya perundingan PKB antara SP PLN dengan Direksi PLN sejak bulan September 2016.

"Meskipun begitu SP PLN tetap berkomitmen untuk mendukung aksi penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya

Untuk itu SP PLN akan segera berkoordinasi dengan beberapa elemen serikat pekerja/buruh lainnya maupun dengan federasi serikat pekerja yang ada guna bersama-sama menyiapkan upaya hukum untuk melakukan uji materil atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

"SP PLN yakin bahwa hal tersebut akan membuahkan hasil selama semua pihak saling mendukung untuk melakukan upaya tersebut dan diiringi dengan doa dari seluruh masyarakat Indonesia khususnya para pekerja/buruh beserta keluarganya," pungkas Abrar Ali

SP PLN sendiri telah menunjuk Wakil Sekjend II Parsahatan Siregar sebagai PIC atau Koordinator yang bertanggung jawab mengkoordinir semua kegiatan yang akan dilakukan oleh SP PLN dalam rangka Menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) ini. R2 

Tolak UU Cipta Kerja, Ini 4 Instruksi SP PLN kepada Anggotanya Tolak UU Cipta Kerja, Ini 4 Instruksi SP PLN kepada Anggotanya Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Oktober 06, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.