SKK Migas Gandeng Kejagung Tuntaskan Masalah Hukum di Hulu Migas


Jakarta, OG Indonesia --
SKK Migas menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum di industri hulu minyak dan gas bumi (migas), dalam rangka kepastian bisnis dan menjaga penerimaan negara. 

Kerjasama tersebut diformalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) terkait penanganan masalah-masalah yang menyangkut SKK Migas sebagai perwakilan negara di sektor hulu migas pada Jumat (2/10/2020) lalu.

Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih  dalam keterangannya kepada OG Indonesia mengatakan bahwa penandatanganan dilakukan secara terpisah, mengikuti protokol Covid-19. 

“Dalam hal menjalankan tugas dan pengambilan keputusan, tentu SKK Migas tidak terlepas dari permasalahan hukum. Dengan adanya kerjasama dengan pihak JAMDATUN, SKK Migas berharap akan mendapatkan dukungan dalam mengatasi permasalahan atau gugatan hukum dari pihak lain sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian industri hulu migas serta kerugian lain,” kata Susana di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Susana menambahkan, saat ini SKK Migas mengelola aset hulu migas negara yang bernilai Rp 841 triliun, di mana terdapat ribuan kontrak setiap tahun beserta implementasinya. 

“Dari ribuan kontrak tersebut, terdapat beberapa perselisihan dengan pihak ketiga yang akhirnya berujung pada gugatan di jalur hukum. Karena SKK Migas memiliki keterbatasan sumber daya manusia, maka kami melihat kerjasama ini menjadi jalan keluar terbaik bagi Negara. Tantangan kami saat ini adalah meningkatkan produksi migas, sehingga melalui kerjasama ini SKK Migas dapat mengalokasikan sumber daya secara tepat dan optimal," ucapnya.

Kerjasama SKK Migas dan JAMDATUN ini, kata Susana, merupakan hal yang tepat karena kedua institusi tersebut memiliki kepentingan yang sama yakni mengutamakan kepentingan Negara sesuai di bidangnya masing-masing. JAMDATUN adalah Jaksa Pengacara Negara yang memiliki sumber daya profesional dalam bidangnya.

Terdapat 8 (delapan) ruang lingkup kerjasama dalam PKS yang keseluruhannya menitikberatkan pada kerjasama antara kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum di hulu migas. SKK Migas optimistis dengan kerjasama ini dapat meningkatkan tingkat keberhasilan dalam mengatasi perkara-perkara hukum di hulu migas. 

“Langkah awal implementasi kerjasama ini adalah peningkatan aspek kompetensi sumber daya manusia, pembekalan dan peningkatan pengetahuan dalam mendukung kerjasama ini menjadi sangat penting. Untuk itu SKK Migas dalam waktu dekat akan segera menyusun kegiatan pelatihan bersama JAMDATUN,” tutup Susana. R1


SKK Migas Gandeng Kejagung Tuntaskan Masalah Hukum di Hulu Migas SKK Migas Gandeng Kejagung Tuntaskan Masalah Hukum di Hulu Migas Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Oktober 07, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.