Wantannas: Nuklir Sudah Sepantasnya Masuk dalam RUU EBT


Jakarta, OG Indonesia --
Staff Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Hendri Firman Windarto menekankan pentingnya peran EBT termasuk nuklir dalam mitigasi perubahan iklim. Diingatkan olehnya, jika Indonesia tidak serius dalam mengurangi emisi karbon maka sebagian besar wilayah Indonesia akan tenggelam dalam kurun waktu beberapa dekade ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendri dalam webminar tentang pentingnya peran EBT termasuk nuklir yang diadakan oleh PUU Badan Keahlian DPR pada Senin (12/10/2020) yang lalu. 

Hendri menerangkan, salah satu target penting terkait pemanfaatan sumber energi di Indonesia adalah bagaimana caranya menggantikan batubara secara bertahap yang saat ini masih menjadi andalan utama energi primer. 

Padahal target pencapaian energi primer yang dibutuhkan akan terus meningkat seiring dengan target pencapaian pertumbuhan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional. Untuk itu perlu ada proses transisi energi.

"Tentu energi primer tersebut harus memiliki kemampuan dan keekonomian yang sama dengan batubara, artinya dapat berfungsi sebagai baseload dan memiliki biaya pembangkitan murah. Hanya ada dua opsi, hydro skala besar dan PLTN khususnya generasi ke IV," tuturnya.

Hendri menerangkan, peran penting nuklir sebagai komponen transisi energi telah dipertegas dalam naskah akademis RUU EBT yang mengatakan, “nuklir sejalan dengan perspektif transisi energi” yang tertulis dalam halaman 46. 

Kemudian terkait adanya pendapat bahwa mengingat nuklir sudah memiliki UU sendiri yaitu UU No 10 Tahun 1997, maka tidak perlu masuk dalam RUU EBT. Menurut Hendri, pendapat tersebut tidak benar dan perlu untuk disampaikan, perbedaan prinsip antara UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran dengan RUU EBT khususnya mengenai energi nuklir yang sedang disusun dan dibahas di DPR.

Menurut Hendri UU Ketenaganukliran mengatur mengenai tata cara pelaksanaan, teknis dan keselamatan terhadap kegiatan di bidang ketenaganukliran, tetapi tidak mengatur mengenai masuknya energi nuklir dalam bauran energi EBT yang selama ini terkendala dengan adanya opsi terakhir dalam PP No. 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional. 

Dengan masuknya energi nuklir dalam RUU EBT menunjukkan narasi opsi terakhir terhadap nuklir yang selama ini menjadi penghalang pembangunan PLTN menjadi sudah tidak dapat dipertahankan. “Maka dari itu, sudah tidak dapat diragukan lagi apabila dalam UU EBT ini memfokuskan kepada isu perubahan iklim, nuklir adalah jawaban paling tepat dan realistis”, tutup Hendri. R2

Wantannas: Nuklir Sudah Sepantasnya Masuk dalam RUU EBT Wantannas: Nuklir Sudah Sepantasnya Masuk dalam RUU EBT Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Oktober 20, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.