Rudi Rubiandini Buka Suara Terkait Lembaga Pengganti SKK Migas


Jakarta, OG Indonesia --
Mantan Wakil Menteri ESDM yang juga mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyampaikan usulannya terkait lembaga pengganti SKK Migas ke depannya. Rudi menegaskan 
dalam pengelolaan migas nasional menurutnya harus ada pemisahan kewenangan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan entitas bisnis. 

"DPR sebagai legislator wajib mengontrol pemerintah dalam pengambilan kebijakan, tapi bukan dalam operasi bisnisnya," ucap Rudi dalam webinar "Mencari Bentuk Ideal Lembaga Pengganti SKK Migas" yang diadakan PUSHENERGI, Sabtu (5/12/2020).

Sementara untuk badan pengelolannya, menurut Rudi kuasa pertambangan tetap harus dikelola oleh BHMN (Badan Hukum Milik Negara). "Bentuk institusi yang optimum adalah BHMN atau BUMNK atau BUMN yang harus mengikuti aturan BHMN, karena penerimaannya harus langsung ke negara," ujar Rudi. "Walaupun sekarang BHMN itu BUMN tapi K (Khusus), silakan lah, tetapi bagi saya namanya BHMN," tegasnya.

Untuk BHMN tersebut menurut Rudi sebaiknya berada di bawah Menteri ESDM, tidak di bawah Presiden atau di bawah Menteri BUMN, karena BHMN tersebut memiliki kekhususan tugas. Lebih dari itu, diwajibkan juga dibentuk MWA (Majelis Wali Amanat) yang merepresentasikan wakil pemerintah, daerah (DPD), masyarakat (DPR), dan profesional, yang fungsinya sebagai dewan pengawas.

Dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas, menurut Rudi tetap diatur oleh BHMN di mana BHMN tersebut berkontrak secara B to B dengan kontraktor. "Jadi tidak harus dari pemerintah, biarkan BHMN saja yang mengaturnya," ucapnya. Selain itu Rudi juga mengingatkan perlu ada penegasan terkait ketentuan pajak untuk industri migas yang harus dibuat terpisah dari ketentuan pajak umum (lex specialist). RH


Rudi Rubiandini Buka Suara Terkait Lembaga Pengganti SKK Migas Rudi Rubiandini Buka Suara Terkait Lembaga Pengganti SKK Migas Reviewed by OG Indonesia on Sabtu, Desember 05, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.