ADPPI: Perlu Inisiatif DEN Terkait RUU EBT dan BPET


Jakarta, OG Indonesia -- 
Berkenaan dengan RUU EBT (Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan) yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi VII DPR RI, Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sebagai wadah perkumpulan daerah penghasil panasbumi menyampaikan bahwa sejatinya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, hal-hal berkaitan penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pengusahaan Sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) telah diatur.

Adanya RUU EBT dinilai ADPPI akan menciptakan tumpang tindih regulasi. "Saat ini yang diperlukan adalah aturan pelaksana atau Peraruran Pemerintah tentang Energi Baru Terbarukan (PP EBT) sebagaimana amanat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dengan catatan bahwa aturan pelaksana ini tidak berlaku untuk pengaturan sumber energi Nuklir dan Panas bumi, karena telah diatur tersendiri (lex specialis) melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas bumi," ucap Hasanuddin, Ketua Umum ADPPI dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Sebagaimana diketahui, bahwa dunia usaha energi baru dan terbarukan memang memerlukan kepastian skema tariff dan perjanjian penjualan energi, perizinan pendukung yang cepat dan efisien, serta kepastian sosial.

Dengan adanya RUU EBT, menurut Hasanuddin maka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi adalah semata-mata pengaturan mengenai Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) yang bertugas menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Penyusunan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN). "Hal ini keluar dari tujuan dan spirit penyusunan UU tersebut yaitu sebagai pedoman pengaturan mengenai energi secara komprehensif," tegasnya.

Demikian juga dengan wacana pembentukan badan khusus atau Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET), menurut Hasanuddin, jika memang badan tersebut diperlukan, sebaiknya dibentuk dibawah Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai bagian dari DEN, bukan sebagai organisasi baru yang terpisah.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Dewan Energi Nasional (DEN) yang diketuai oleh Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dapat mengambil langkah-langkah strategis menyangkut RUU EBT tersebut di atas dan wacana pembentukan badan khusus BPET, serta mempertimbangkan langkah konkret eksekutorial dalam mengatasi persoalan energi baru terbarukan, khususnya dalam pengusahaannya," pungkasnya. R2


ADPPI: Perlu Inisiatif DEN Terkait RUU EBT dan BPET ADPPI: Perlu Inisiatif DEN Terkait RUU EBT dan BPET Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Februari 04, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.