Pengamat: Proyek Pembangkit, Transmisi dan Distribusi Listrik, Bukan Proyek Aneh-aneh PLN

Erick Thohir, Menteri BUMN.
Foto: bumn.go.id

Jakarta, OG Indonesia --
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta PT PLN (Persero) untuk berhenti menggarap proyek aneh-aneh yang tidak penting. 
"Nggak usah ada lagi proyek-proyek aneh. Stop permainan proyek yang nggak penting," ucap Erick Thohir saat acara Launching Produksi Oksigen PLN Peduli yang digelar secara virtual, Kamis (12/8/2021) lalu.

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mempertanyakan pernyataan Menteri BUMN tersebut, karena tidak menyebutkan proyek PLN yang dimaksud itu. "Erick Thohir seharusnya mengungkapkan dulu yang dimaksud proyek aneh-aneh yang tidak penting itu agar tidak membingungkan bagi PLN," ucap Fahmy, Sabtu (14/8/2021). 

Selama ini menurut Fahmy, PLN memang menggarap banyak proyek pembangkit, transimisi dan distribusi listrik untuk melistriki seluruh wilayah Indonesia. "Kalau Erick Thohir menganggap proyek pembangkit, transmisi dan distribusi merupakan proyek aneh-aneh yang tidak penting mengindikasikan bahwa Menteri BUMN itu 'gagal faham' tentang ketenagalistrikan di Indonesia," ujarnya.

Dia pun menguraikan, kalau PLN hanya menggarap distribusi listrik saja, sedangkan seluruh proyek pembangkit dan transmisi listrik sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan swasta, maka dengan sistem unbundling berpotensi melanggar perundangan berlaku. Sistem unbudling ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengujian unbundling Ketenagalistrikan. 

"Melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, MK menegaskan bahwa unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik adalah tidak sesuai dengan konstitusi," tegas Fahmy.

Selain berpotensi melanggar UU dan Keputusan MK, Fahmy menambahkan, sistem unbundling akan menyebabkan tarif listrik dapat menjadi lebih mahal. Pasalnya, masing-masing perusahaan yang menangani usaha pembangkit, transmisi dan distribusi akan memungut marjin pada setiap jenis usaha tersebut. "Ujung-pujungnya tarif listrik menjadi lebih mahal itu akan dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen," jelasnya.

Diceritakan Fahmy, liberalisasi listrik melalui unbundling di negara-negara Uni Eropa terbukti menyebabkan kenaikan tarif listrik secara signifikan. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum secara unbundling juga berpotensi memicu kartelisasi pembangkit dan transmisi listrik. Dampaknya, kartel tidak hanya dapat memicu kenaikan tarif listrik, tetapi juga tidak menjamin keberlanjutan pasokan listrik ke masyarakat. 

"Larangan bagi PLN untuk menggarap proyek pembangkit dan transmisi listrik dengan menyerahkan kepada perusahaan swasta akan menyebabkan kemahalan tarif listrik dan menimbulkan kekacauan pasokan listrik kepada masyarakat. Barangkali, proyek aneh-aneh yang tidak penting dimaksud oleh Erick Thohir itu tidak termasuk proyek pembangkit, transmisi dan distribusi listrik," pungkasnya. R2


Pengamat: Proyek Pembangkit, Transmisi dan Distribusi Listrik, Bukan Proyek Aneh-aneh PLN Pengamat: Proyek Pembangkit, Transmisi dan Distribusi Listrik, Bukan Proyek Aneh-aneh PLN Reviewed by Ridwan Harahap on Sabtu, Agustus 14, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.