Sebabkan Kekosongan Solar, BPH Migas Didesak Cabut Aturan Kuota BBM Bersubsidi Per SPBU

Foto: Hrp

Jakarta, OG Indonesia
-- Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera mencabut aturan mengenai kuota penyaluran BBM bersubsidi yang ditentukan per SPBU. Aturan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kekosongan Solar subsidi di sejumlah wilayah, sebagai imbas dari peningkatan permintaan yang terjadi belakangan ini.

Sofyano menguraikan alasannya. Menurutnya, dengan kebijakan BPH Migas yang memberlakukan relaksasi ketika permasalahan kekosongan Solar subsidi menyeruak ke publik. Relaksasi distribusi Solar bersubsidi memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8, juta KL. 

"Dengan pemberian relaksasi oleh BPH (Migas), ini bisa dimaknai bahwa secara tak langsung BPH mengakui ada kesalahan dalam membuat kebijakan, keputusan tentang penetapan kuota solar subsidi berdasarkan lembaga penyalur," ujar Sofyano kepada awak media, Sabtu (23/10/2021).

Dia menegaskan, jika tidak ada kelemahan atau kesalahan, kenapa harus dikeluarkan surat relaksasi. "Relaksasi bisa dipahami publik sebagai keputusan 'melonggarkan' penentuan kuota Solar subsidi dari per lembaga penyalur menjadi per wilayah (Kabupaten/Kota)," tuturnya. 

Lebih lanjut Sofyano menjelaskan, kuota yang mengacu pada lembaga penyalur sudah terbukti menimbulkan masalah pada kecepatan penanganan kekosongan Solar di SPBU. "Artinya BPH harusnya mencabut peraturan atau keputusan terkait penentuan kuota Solar PSO per lembaga penyalur, bukan cuma hanya membuat keputusan relaksasi saja," tambahnya.

Disebutkan lagi bahwa relaksasi adalah kewenangan BPH Migas secara khusus terkait kuota yang sudah ditetapkan saja, bukan menambah kuota nasional "Kalau dengan relaksasinya BPH Migas bisa selesaikan masalah kelangkaan Solar di SPBU, lah kenapa tidak dicabut saja peraturannya bukan cuma dikoreksi dengan relaksasi saja," bebernya. 

Sofyano juga mengungkapkan fakta bahwa kekosongan Solar bersubsidi umumnya terjadi pada SPBU tertentu di beberapa titik pada wilayah Kabupaten/Kota  tertentu, bukan terjadi di seluruh SPBU di semua Kota. Di mana SPBU yang ada di jalan tertentu yang mudah diakses bus dan atau truk berbahan bakar Solar, dipastikan akan kehabisan BBM tersebut. 

"Akibat adanya peraturan yang membatasi kuota Solar subsidi pada setiap SPBU, maka ketika pada SPBU terjadi kekosongan Solar, pihak Patra Niaga tentu saja tidak bisa serta-merta lakukan penambahan pasokan dan inilah penyebab kegaduhan kelangkaan Solar di masyarakat," ungkapnya. 

Dia pun meminta masyarakat untuk dapat memahami bahwa ketika terjadi kelangkaan Solar di SPBU, sejatinya bukan karena pasokan berkurang atau tidak adanya stok BBM Solar dari Patra Niaga, namun ada faktor lain yang yang berada di luar kewenangan Patra Niaga. 

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan BBM hingga ke SPBU di masyarakat. Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI. 

Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima. RH

Sebabkan Kekosongan Solar, BPH Migas Didesak Cabut Aturan Kuota BBM Bersubsidi Per SPBU Sebabkan Kekosongan Solar, BPH Migas Didesak Cabut Aturan Kuota BBM Bersubsidi Per SPBU Reviewed by Ridwan Harahap on Sabtu, Oktober 23, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.