Aspebindo Apresiasi Kebijakan Harga DMO Batu Bara untuk Sektor Non Listrik


Jakarta, OG Indonesia --
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara khusus untuk sektor industri non kelistrikan yaitu bahan baku atau bahan baku industri semen dan pupuk dalam kebijakan domestic market obligation (DMO) melalui keputusan Menteri ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

Dalam keputusan itu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%. Keputusan Menteri ESDM ini sudah mulai berlaku mulai 1 November 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (Aspebindo) Anggawira, mengapresiasi langkah pemerintah dengan keputusan Menteri ESDM untuk melindungi harga jual batu bara yang kian meroket dan dibutuhkan banyak negara di dunia yang sedang dilanda krisis energi. 

“Dengan adanya batas harga jual ini, sebuah langkah sangat baik supaya tidak terjadi disparitas harga yang signifikan dengan harga ekspor batu bara,” ungkap Anggawira pada Selasa (3/11/2021).

Anggawira juga mengatakan penetapan harga ini bisa berdampak baik, agar para UMKM batu bara bisa tambah maju dan juga ikut bersaing. “Kami juga dari pengusaha berharap pemerintah bisa mengkaji ulang dan bisa menaikan harga jual batu bara untuk sektor kelistrikan yang saat ini telah dipatok US$70 per ton,” ujarnya.

Anggawira menambahkan bahwa Aspebindo siap untuk berkolaborasi dan mengawal untuk membahas formula harga DMO dan kualitas batubaranya yang tepat dan juga bisa lebih maksimal dalam pemenuhan dalam negeri dan juga permintaan ekspor yang tinggi sekali saat ini.

“Saat ini Kementerian ESDM mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba hingga kuartal III 2021 telah mencapai Rp49,67 triliun. Capaian ini telah melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah untuk sepanjang tahun ini. "Hal yang baik untuk sektor Minerba dan harus bisa dimaksimalkan lebih lagi,” tutup Anggawira. R2

Aspebindo Apresiasi Kebijakan Harga DMO Batu Bara untuk Sektor Non Listrik Aspebindo Apresiasi Kebijakan Harga DMO Batu Bara untuk Sektor Non Listrik Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, November 04, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.