Haruskah DMO Batu Bara untuk PLN Dihapus?

Foto: Hrp

Jakarta, OG Indonesia --
 Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Muhammad Nasir, Anggota Komisi VII DPR RI mencecar Direktur Utama (Dirut) PLN Zulkifli Zaini. Pasalnya, PLN dinilai tidak berani bersaing dalam membeli batu bara di tengah melambungnya harga batu bara dunia, yang mencapai US$ 153 per metrik ton. 

Bahkan, anggota DPR itu sempat mengancam akan mengusulkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memecat Zulkifli Zaini sebagai Dirut PLN kalau PLN tidak berani membeli batu bara dengan harga pasar.

Menurut Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM, cecaran dan ancaman anggota DPR terhadap Dirut PLN terkait harga jual batu bara kepada PLN tersebut sesungguhnya salah alamat karena penetapan harga batu bara dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) ditetapkan oleh Pemerintah. "PLN sebagai operator hanya menjalankan keputusan pemerintah," jelas Fahmy, Rabu (17/11/2021). 

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN. Sedangkan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal US$70 per metrik ton untuk kalori 6.332 GAR. Jika harga pasar di bawah US$70 per metrik ton, harga jual batu bara ke PLN mengikuti Harga Batu bara Acuan (HBA) yang ditetapkan Pemerintah

Fahmy memaparkan, tujuan penetapan DMO harga batu bara adalah memenuhi kepentingan PLN, maupun kepentingan pengusaha batu bara, tanpa menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembayaran royalti. Untuk itu, prinsip dalam penetapan DMO harga batu bara adalah berbagi keuntungan dan kerugian (share gain, share pain), dengan skema batas atas dan batas bawah (ceiling and floor price).

"Pada saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha menjual batu bara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price) sebesar US$70 per metrik ton. Sebaliknya, pada saat harga batu bara terpuruk rendah, maka PLN harus membeli batu bara dengan harga batas bawah (floor price) sesuai HBA ditetapkan," terangnya. 

Ditegaskan Fahmy, jika skema DMO harus dihapuskan, maka PLN membeli batu bara sesuai harga pasar. Dengan bauran energi sekitar 57% menggunakan batu bara, pembelian batu bara dengan harga US$ 153 per metrik ton tentunya bisa menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik hingga 2 kali lipat di mana harga DMO sebesar US$70 per metrik ton. 

"Kalau PLN dipaksa tidak menaikkan tarif listrik, maka PLN menjual setrum kepada masyarakat di bawah harga keekonomian. Dalam kondisi tersebut, pemerintah harus memberikan kompensasi dari APBN dalam jumlah besar, bahkan bisa lebih dari dua kali lipat," jelasnya.

Namun, jika tarif adjustment diberlakukan, tarif listrik dinaikkan sesuai dengan harga keekonomian, maka beban rakyat, yang baru terpuruk akibat Pandemi Covid-19, akan semakin bertambah berat. "Agar tidak membebani APBN dan memberatkan rakyat sebagai konsumen PLN, skema DMO janganlah dihapuskan. Kecuali, pemerintah memang mengutamakan kepentingan pengusaha batu bara ketimbang kepentingan rakyat," tutup Fahmy. R2

Haruskah DMO Batu Bara untuk PLN Dihapus? Haruskah DMO Batu Bara untuk PLN Dihapus? Reviewed by Ridwan Harahap on Rabu, November 17, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.