Lagi, BP2MI Penjarakan 6 Sindikat TPPO dan Proses 4 Tersangka Sekaligus


Jakarta, OG Indonesia --
Semakin banyak kasus sindikat perdagangan manusia diungkap oleh BP2MI dan aparat penegak hukum. Di bawah kepemimpinan Benny Rhamdani, jelang Idul Fitri 2022, BP2MI penjarakan enam sindikat tindak pidana perdagangan orang dan memproses empat tersangka sekaligus. 

Keenam terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi, dijerat pasal 4, 10, dan 18 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masing-masing terdakwa yakni Nurbaeti telah dijatuhi vonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta, serta Dewi dan Nukyi bt Dakman telah divonis pidana kurungan 3 Tahun dan denda 200 Juta oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.

Saat ini di wilayah lain, juga terdapat tiga kasus telah jatuh vonis hukum di Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa yakni Raziatul Saniban, M. Sarifuddin Harahap telah dijatuhi vonis 1 Tahun 4 bulan penjara dan denda 1 Miliar rupiah (subsider 1 bulan penjara), serta terdakwa Syafaruddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 M (subsider 2 bulan penjara).

Sementara, terhadap pelaku Sriyanti dan Turyano, pada agenda sidang berikutnya akan dilakukan pembacaan tuntutan. Proses tersebut hingga saat ini terus dikawal oleh UPT-BP2MI Riau dan Polda Riau di pengadilan negeri wilayah Riau.

Pelaku TPPO lain yakni dengan inisial IS dan EL, diindikasikan menampung dan melakukan penempatan PMI nonprosedural. Dari situ tim Reskrim Polres Dumai telah mengamankan 11 (sebelas) calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara illegal ke Malaysia dan proses hukum telah berjalan di Pengadilan Negeri Dumai. 

Benny Rhamdani menegaskan bahwa BP2MI terus bersinergi dan bekerjasama dengan jajaran Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya serta semua elemen masyarakat dalam menjalankan mandat Undang-undang no. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini penanganan kasus tersebut berada di wilayah kerja UPT BP2MI Jawa Barat dan Riau.

“Kami pastikan negara hadir dan hukum bekerja, dan tidak ada celah bagi sindikat penempatan PMI illegal untuk bermain dan mencari keuntungan dengan mengorbankan putra-putri bangsa. Kita tetap tegak lurus pada tujuan mulia kita bersama, melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.” tegas Benny.

Lagi, BP2MI Penjarakan 6 Sindikat TPPO dan Proses 4 Tersangka Sekaligus Lagi, BP2MI Penjarakan 6 Sindikat TPPO dan Proses 4 Tersangka Sekaligus Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, April 28, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.