SP PLN: Haram Hukumnya Masukkan Kembali Power Wheeling dalam RUU EBET

Abrar Ali, Ketua SP PLN.

Jakarta, OG Indonesia --
Keinginan sejumlah pihak yang ingin kembali memaksakan masuknya skema Power Wheeling (PW) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang akan disahkan DPR pada Juni 2023 mendatang, mendapat reaksi keras dari internal PLN. 

Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Pusat, Abrar Ali menyatakan, haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU tersebut, karena sebelumnya Presiden RI telah mengeluarkan skema tersebut dari daftar inventaris masalah (DIM). 

“Haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkannya dari DIM, karena skema ini dinilai sangat membebani pemerintah dari sisi keuangan. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengeluarkannya,” ungkap Abrar dalam siaran persnya ke sejumlah media di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya juga, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto telah menyatakan, bahwa skema bisnis power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik dikeluarkan dari draf RUU EBET. 

Adapun skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN

Abrar meminta kepada seluruh stakeholder PLN, untuk terus mengawal pembahasan RUU EBET tersebut. Pasalnya, dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyer-single seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini, juga dinilai sangat merugikan negara. 

Konsep ini menurut Abrar sesungguhnya merupakan pola unbundling. Padahal pola unbundling itu sendiri sudah dibatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Kemudian UU tersebut diganti dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling.

Abrar menilai, sikap Presiden RI Joko Widodo menolak memasukkan power wheeling dalam DIM RUU EBET, sudah sangat tepat. “Keputusan Presiden Joko Widodo menolak power wheeling dalam DIM RUU EBET tersebut sudah sangat tepat. Kita sangat mengapresiasi sikap pemerintah ini," ucapnya.

Dia mengatakan, mungkin di negara lain power wheeling ada yang sukses penerapannya. Tetapi tentunya hal tersebut tidak dapat langsung diimplementasikan di Indonesia, karena jelas berbeda karakter dalam segala hal, termasuk sejarah keberadaan perusahaan listrik nasional di tanah air. 

"Kita harus ingat juga bahwa perusahaan ini (PLN) adalah salah satu aset bangsa yang terbesar, sehingga pengelolaannya harus murni dilakukan putra putri bangsa ini juga,” tandas Abrar. RH

SP PLN: Haram Hukumnya Masukkan Kembali Power Wheeling dalam RUU EBET SP PLN: Haram Hukumnya Masukkan Kembali Power Wheeling dalam RUU EBET Reviewed by Ridwan Harahap on Rabu, Januari 25, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.