PUSKEPI: Disparitas Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi Akan Terus Jadi Incaran Mafia


Jakarta, OG Indonesia --
Masih adanya disparitas harga antara harga BBM Bersubsidi jenis Solar sebesar Rp6.800/liter dengan harga solar non subsidi yang rata-rata di kisaran Rp18.000/liter di pasaran, akan terus menarik perhatian para mafia BBM untuk memperoleh Solar Bersubsidi dengan cara apapun. Hal tersebut dikatakan oleh Sofyano Zakaria, Pengamat Energi yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI).

"Sepanjang ada disparitas harga antara Solar PSO (subsidi) dengan Solar NPSO (non subsidi), maka apapun peraturan yang dibuat untuk mencegah penyelewengan Solar subsidi, saya yakin tidak akan mampu menyelesaikan masalah penyelewengan ini," kata Sofyano dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Diterangkan olehnya, dengan “alasan” inflasi, Pemerintah yang ada selama ini di negeri ini, nyaris terbukti tidak berdaya mengurangi besaran subsidi pada Solar PSO sehingga  subsidi Solar selalu menjadi beban pada APBN dan membuat Pemerintah terengah-engah dengan beban ini.

"Seharusnya Pemerintah secara tegas dan berkelanjutan menyatakan perang terbuka terhadap mafia BBM Solar Subsidi yang melakukan penyelewengan BBM Solar Subsidi dengan cara apapun dan menjatuhkan sanksi yang berat kepada pelakunya. Pemberantasan terhadap mafia BBM Solar jangan hilang timbul , panas panas tahi ayam," tegas Sofyano.

Menurutnya, Pemerintah perlu segera meminta kepada BPH Migas agar mengkoreksi ulang Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 041/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 khusus terkait besaran volume Solar Subsidi untuk kendaraan motor (ranmor) roda 4 dan roda 6 angkutan orang dan barang agar dikurangi setidaknya sebanyak 25 persen dari ketentuan yang ada yakni 80 liter/hari dan 200liter/hari. 

"Jumlah itu perlu dikaji secara akademis dan komprehensif serta sesuai fakta yang ada di lapangan," tutur Sofyano.

Bagi pihak pihak tertentu, lanjut dia, dengan adanya disparitas harga yang begitu lebar, maka bisa membuat lebih menarik membeli Solar subsidi untuk dijual ke industri ketimbang digunakan buat operasional kendaraannya.

Di mana, truk Roda 4 dan atau Roda 6 bisa saja dijadikan alat untuk bisnis jual beli Solar Subsidi. Sebagai contoh, jika memiliki 20 truk maka per hari bisa membeli 4000 liter Solar Subsidi yang jika dijual ke industri setidaknya per hari bisa memperoleh untung minimal Rp20 juta/hari. 

Padahal, tidak semua kendaraan angkutan barang atau penumpang pasti menghabiskan solar 80 liter/hari atau sebanyak 200 liter/hari pada Ranmor Roda 6. "Karenanya Pemerintah harus mengkoreksi ulang ketentuan yang berlaku umum ini yang ditetapkan BPH Migas , sehingga penggunaan Solar Subsidi bisa lebih tepat penggunaannya," ucapnya.

Dia menambahkan, program digitalisasi terhadap SPBU harusnya bisa melakukan sensor dengan akurat terkait pengeluaran Solar Subsidi dari setiap dispenser yang ada di tiap SPBU yang mampu mencegah pengisian BBM ke tangki BBM siluman, ke kendaraan yang sama tapi bukan ke tangki BBM kendaraan.

"Program QR code juga harus dibuat sedemikian rupa yang terjamin tidak bisa 'diakali' dengan cara apapun yang dapat digunakan untuk bisa membeli Solar Subsidi berulang kali termasuk dengan kendaraan yang berlainan," lanjutnya.

Lalu, peran lembaga yang punya kewenangan dan kewajiban pengawasan terhadap distribusi Solar Subsidi harus bisa membuktikan pro aktif berbuat dan bertindak melakukan perencanaan dan pengawasan penyelewengan Solar Subsidi dan jangan sampai hanya mengandalkan kepada pihak kepolisian saja.

Sebelumnya, kasus penyalahgunaan BBM terungkap di sejumlah daerah di tanah air. 

Di Sumatra Barat, Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Suharyono memimpin langsung inspeksi mendadak (Sidak) dan mengungkap penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Suharyono menemukan 11 mobil dengan tangki modifikasi sedang antrean di SPBU, namun sopir dan petugas SPBU sudah kabur.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan Polda Sumbar terus mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, 11 unit mobil dengan tangki modifikasi yang ditemukan antri di SPBU sudah diamankan ke Mapolres Sijunjung.

“Dari 11 unit itu tujuh di antaranya sudah terindentifikasi pemiliknya. Sementara sisanya, empat mobil lagi masih belum," jelasnya.

Sebanyak 11 unit kendaraan yang diamankan tersebut terdiri kendaraan roda 4 dan roda 6 yaitu 3 unit kendaraan L 300, 6 unit kendaraan mini bus isuzu panter, 1 unit kendaraan roda Truk Colt Diesel dan 1 unit kendaraan roda 6 Dump Truk.

Kejadian yang sama juga terjadi di Jawa Timur. Pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) juga mengungkap kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi.

Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi mengatakan kasus tersebut memiliki modus operandi, yakni membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Bio Solar bersubsidi tersebut dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan, seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

“Giat bersama antara pihak kepolisian dan BPH Migas seperti yang kami laksanakan hari ini diharapkan dapat membentuk sinergi antara tim BPH Migas, khususnya Pengawasan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan elemen Polri, terutama dengan Polda Jatim,” katanya dalam konferensi pers “Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi”  di Kantor Polda Jatim, Surabaya, Kamis (23/2/2023) lalu.

Sementara itu, Kepala Polda (Kapolda) Jatim Irjen Pol.Toni Harmanto menyampaikan bahwa sebanyak 45,5 ton BBM subsidi jenis Solar berhasil diungkap dan 27 orang telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan lagi.

“Sebanyak 27 orang diamankan di Sumurmati Probolinggo. Kami mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo," terangnya.

Di Provinsi Banten, tim gabungan TNI dan Tipiter Bareskrim Mabes Polri juga berhasil menemukan dan mengungkap lokasi atau lapak yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi di Kota Serang tapatnya di Kamaranggen Taman Baru RT 19/07, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang-Banten, pada Kamis (2/3/2023).

Menurut informasi, barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut di antaranya puluhan penampung jenis kempu, 3 unit Mobil tangki, 3 unit Mobil Box truck, dan sebanyak 65 ribu liter solar bersubsidi, beserta para pelaku berinisial EP, JT, dan beberapa orang lainnya yang belum diketahui inisialnya.

Dalam kasus ini tim gabungan TNI-Polri masih mendalami dan dalam proses penyelidikan, dan hingga kini lokasi beserta barang bukti masih dipasangi police line.

Seperti diketahui publik, praktik curang penimbunan BBM bersubsidi sudah sangat meresahkan dan sangat merugikan Negara dan masyarakat. 

Para tersangka sendiri dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. RH 

PUSKEPI: Disparitas Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi Akan Terus Jadi Incaran Mafia PUSKEPI: Disparitas Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi Akan Terus Jadi Incaran Mafia Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, Maret 03, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.