Divestasi Vale, Serahkan Saja Tambang ke Negara Jika Kontrak Berakhir


Jakarta, OG Indonesia --
Ekonom Senior dari Universitas Indonesia (UI), Faisal Basrie tegas mengatakan, dirinya tak ingin neko-neko dalam divestasi saham perusahaan nikel asal Brasil, PT Vale Indonesia (Vale). Menurut Faisal divestasi saham Vale tak perlu ribet, ikut saja aturan main dalam UU No.3 Tahun 2020, tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatakan, semua perusahaan asing yang sudah berproduksi 10 tahun wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 51 persen ke pihak nasional. 

“Divestasi Vale tak mau neko-neko, ikuti saja ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang. Kalau saya Vale, perpanjangan kontraknya tak perlu berlama-lama, 10 tahun saja perpanjangannya kalau bisa. Tak lebih karena cadangan nikel kita akan habis," kata Faisal dalam Diskusi Publik "Mengevaluasi Divestasi Tambang Vale" yang diselenggarakan Forum Merah Putih pada Senin (14/8/2023). 

Faisal mengatakan, pemerintah mestinya tak perlu susah-susah dalam renegosiasi kontrak, karena menurut aturan, jika sebuah Kontrak Karya (KK) berakhir kontraknya, tambang itu diserahkan ke negara untuk diperioritaskan ke perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Namun, BUMN harus benar, Governence, Environtment-nya harus benar, keuangannya harus transparan dan jauh dari intervensi politik," kata Faisal. 

Hadir pula dalam diskusi itu, Prof Dr Faisal Santiago (Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur dan Ketua Perhimpunan Pengacara Pertambangan (PERKHAPPI)), Ferdy Hasiman (Pengamat Tambang dari Alpha Research Database Indonesia). dan Riyanda Barmawi (Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan PB HMI). 

Faisal melanjutkan, jika BUMN tambang juga tak benar mengolah tambang, karena itu ia menganjurkan agar ada jalan tengah, yaitu 14 persen saham Vale bisa dikelola dalam bentuk Sovereign Wealth Funds (SWF) sebagai kendaraan finansial negara untuk mengatur dana untuk rakyat. Dana untuk rakyat bisa berasal dari pengolahan tambang dan Sumber daya Alam (SDA) lainnya.  

Faisal juga menyampaikan serta beranggapan bahwa Vale tentunya merasa keberatan jika konsolidasi keuangan dan penentuan posisi kunci, seperti CEO ada di pihak MIND ID. “Vale pasti tidak mau itu, apalagi sudah membangun tiga smelter nikel di Sulawesi. Jalan tengahnya kalau begitu ya ke SWF saja,” katanya

Hal senada diungkapkan Prof Dr Faisal Santiago. Menurut Faisal Santiago, pemerintah tidak perlu memperpanjang operasi produksi PT Vale menjadi IUPK, apabila PT Vale belum mendivestasikan 51% sahamnya ke Pemerintah, melalui MIND ID (BUMN).

“Pemerintah melalui MIND ID (BUMN) mesti melibatkan BUMD agar ada transformasi kemanfaatan bagi entitas ekonomi lokal. Kalau konsisten berdasarkan UU Minerba ya, divestasinya harus 51 persen ke MIND ID,” katanya. 

Faisal Santiago mengatakan, berdasarkan UU, PT Vale dikenai kewajiban divestasi saham sesuai dengan Kontrak Karya. “Berdasarkan Pasal 112 UU Minerba, Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 perse secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional," beber Faisal Santiago.

Dengan itu, negara memiliki saham mayoritas, sehingga ada kontrol pengelolaan pertambangan dari asing ke peserta dalam negeri (Pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD). Santiago juga mengatakan, pemerintah perlu memastikan Kepatuhan (compliance) Perusahaan Dalam Pembayaran Pajak, Royalti, dan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan  Menjaga Kepentingan Nasional Berdasarkan Prinsip-Prinsip International Best Mining Practice. 

Sementara, Pengamat Tambang dari Alpha Research Database, Ferdy Hasiman mengatakan, divestasi saham Vale Indonesia memang menjadi pusat polemik dan belum menemukan titik temu. Ferdy mengungkapkan, divestasi saham Vale ini menjadi kompleks karena 20 persen saham Vale Indonesia sudah di IPO di pasar modal Indonesia, Vale Kanada 41 persen, MIND ID 20 persen dan Sumitomo 15 persen. 

“Vale beranggapan bahwa sahamnya sudah 40 persen diserahkan ke pihak nasional, termasuk 20 persen ke MIND ID. Sementara banyak pihak mengatakan bahwa 20 persen yang IPO di pasar modal belum tentu milik domestik. Itu jadi rumit," kata Ferdy

Ferdy beranggapan solusi divestasi 14 persen bisa menjadi win-win-solution, karena nanti MIND ID akan menjadi pemegang saham mayoritas saham di Vale. Hanya yang paling penting adalah bagaimana pemerintah, Vale dan pihak Kementerian BUMN duduk bersama menentukan posisi strategis di dalam perusahaan. “Mungkin hal-hal strategis seperti ini yang belum selesai, seperti konsolidasi keuangan dan operasi bagaimana," ucapnya.

Karena itu Ferdy Berharap, pemerintah, manajemen Vale dan manajemen MIND ID bisa duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan divestasi agar tak berlarut-larut. RH

Divestasi Vale, Serahkan Saja Tambang ke Negara Jika Kontrak Berakhir Divestasi Vale, Serahkan Saja Tambang ke Negara Jika Kontrak Berakhir Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Agustus 15, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.