Regulasi Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian JBT dan JBKP, Kepala BPH Migas: Jadi Pedoman bagi Seluruh Stakeholder


Medan, OG Indonesia --
Penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite harus tepat sasaran dan tepat volume dalam penyalurannya. Untuk itu, diperlukan mekanisme pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna. Merespon hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan peraturan sebagai petunjuk teknis.   

“Aturan ini menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan, yaitu Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian JBT dan JBKP," terang Kepala BPH Migas Erika Retnowati, saat membuka Forum Komunikasi Stakeholder bertajuk Sosialisasi Peraturan BPH Nomor 2 Tahun 2023, di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (13/10/23). 

Erika menyampaikan, beleid ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite. Pemanfaatan teknologi informasi juga berperan penting dalam proses penerbitan surat rekomendasi.   

"Dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut," tuturnya. 

Dirinya berharap, seluruh peserta yang hadir dapat memanfaatkan sosialiasi ini untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023.

"Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi JBT Solar dan JBKP Pertalite, agar kebijakan yang telah kita terbitkan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pendistribusian BBM di seluruh NKRI," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman. Pria yang kerap disapa Didit ini menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP.

"Selain itu, peraturan ini untuk menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi surat rekomendasi untuk pembelian JBT atau JBKP, dan mewujudkan penyediaan dan pendsitribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume," ujarnya.

Sementara, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro juga menjelaskan mengenai kode unik yang digunakan dalam penomoran surat rekomendasi, sehingga tidak ada nomor surat rekomendasi yang sama. “Dan diharapkan tidak adanya duplikasi surat rekomendasi,” terangnya.

Tampak hadir dalam pertemuan ini, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak, Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Medan Gusti Anggara Permana, Ketua DPC Hiswana Migas Sumatera Utara Haris Razali, perwakilan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, dan AKR Corporindo.

Temuan saat Pemantauan SPBU

Usai kegiatan Forum Komunikasi Stakeholder, Erika dan Didit melanjutkan kegiatan dengan melakukan pemantauan SPBU di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya tampak seksama memantau CCTV, berdiskusi dengan operator SPBU, dan  konsumen yang akan mengisi BBM. 

Erika menegaskan bahwa BPH Migas terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI. Di SPBU tersebut, dirinya mendapati beberapa temuan yang harus segera diperbaiki.

"Kita lihat di sini rekaman CCTV tidak sampai 30 hari, fasilitas juga kurang terawat. Tadi sempat ada yang komplain juga masalah takaran yang tidak pas," jelas Erika.

Selain itu, ia melanjutkan, ditemukan juga adanya dugaan pengisian BBM subsidi yang berulang di SPBU tersebut. 

"Kita masih mendalami, seberapa besar BBM subsidi yang disalahgunakan di sini. Tentunya, jika disalahgunakan, tidak akan bisa dibayarkan subsidinya," tutup Erika. RH

Regulasi Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian JBT dan JBKP, Kepala BPH Migas: Jadi Pedoman bagi Seluruh Stakeholder Regulasi Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian JBT dan JBKP, Kepala BPH Migas: Jadi Pedoman bagi Seluruh Stakeholder Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, Oktober 13, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.