Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Pengamat UGM: Bahlil Blunder!


Jakarta, OG Indonesia -- 
Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025. Penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. 

Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut. 

"Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," ujar Fahny Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM, Minggu (2/2/2025).

Fahmy menambahkan, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput berupa warung-warung kecil yang mengais pendapatan dengan berjualan elpiji 3 Kg. "Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka," tegasnya.

Dampaknya, lanjut Fahmy, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin. 

'Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar. Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," tegasnya. 

Dia menilai, kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. 

"Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," tutup Fahmy. RH

Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Pengamat UGM: Bahlil Blunder! Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Pengamat UGM: Bahlil Blunder! Reviewed by Ridwan Harahap on Minggu, Februari 02, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.