Manajemen Tepis Isu Operasi Migas KEI di Pagerungan Besar Tidak Bermanfaat serta Merusak Lingkungan


Jakarta, OG Indonesia --
Manajemen Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) sangat menyesalkan terkait adanya publikasi tidak sesuai fakta yang merebak di media online terhadap kegiatan operasi migas yang dikerjakan KEI di Pagerungan Besar, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, seperti pemberitaan terkait kegiatan operasi kami di Pagerungan Besar yang tidak membawa manfaat, merusak lingkungan dan ekologi. Kami tegaskan kembali, isu-isu yang disampaikan sangat tidak sesuai fakta di lapangan dan merupakan fitnah," ucap Kampoi Naibaho, Manager Public Government Affair KEI, dalam keterangan resmi yang diterima OG Indonesia, Rabu (25/6/2025).

Kampoi menjelaskan bahwa KEI adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memenuhi target produksi migas nasional. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah pengendalian dan pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai perwakilan pemerintah, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan hal tersebut, menurutnya seluruh aktivitas operasi KEI telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah pengawasan ketat pemerintah dan pemangku kepentingan nasional dan daerah, serta dimonitor secara berkala untuk memastikan perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan, keamanan, dan keberlanjutan operasi.

Kampoi juga menjelaskan bahwa sesuai Pasal 23 UU PWP3K, kegiatan migas diperbolehkan di wilayah pulau kecil selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin lokasi, serta izin pengelolaan yang sah. 

"Kami sudah mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yaitu izin yang memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ) yang ada. KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan ruang laut, baik di perairan pesisir maupun wilayah yurisdiksi," ungkapnya.

Diceritakan olehnya, bahkan selama 2 tahun berturut-turut (2023-2024) KEI mendapatkan peringkat lingkungan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang artinya KEI melebihi pemenuhan persyaratan aturan yang ada.

KEI juga menjalankan sistem manajemen lingkungan dan sejak tahun 2001 telah menerima sertifikat ISO 14001 (Standar Manajemen Lingkungan), dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini. 'Kami juga secara konsisten melaksanakan monitoring lingkungan dengan melibatkan instansi terkait dan perguruan tinggi yang kridibel di bidangnya," tambahnya.

Terkait Program Pengembangan Masyarakat (PPM), menurutnya telah dijalankan dengan melibatkan masyarakat dan semua pihak terkait sehingga diharapkan ada sinergitas program pembedayaan masyarakat dengan pemerintah serta masyarakat dan stakeholder lainnya.

"Kami memahami pandangan semua pihak dan terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan pihak/instansi terkait dan juga mendukung upaya-upaya proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran," pungkasnya. RH

Manajemen Tepis Isu Operasi Migas KEI di Pagerungan Besar Tidak Bermanfaat serta Merusak Lingkungan Manajemen Tepis Isu Operasi Migas KEI di Pagerungan Besar Tidak Bermanfaat serta Merusak Lingkungan Reviewed by Ridwan Harahap on Rabu, Juni 25, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.