Jakarta, OG Indonesia -- Dalam rangka mendukung penyediaan peningkatan sumber daya manusia di sektor hulu migas untuk mendukung peningkatan lifting minyak dan gas bumi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyelenggarakan Round Table Discussion (RTD) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Jumat, 30 Januari 2026, di kantor SKK Migas, Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Divisi SDM SKK Migas dan fungsi terkait di SKK Migas. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Rendra Setiawan selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.
Kegiatan ini merupakan forum silaturahmi dan koordinasi antar institusi sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya SKK Migas bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI. Fokus diskusi mengenai Pengelolaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing khususnya terkait rencana perubahan kebijakan nomenklatur Jabatan Tenaga Kerja Asing, forum ini juga menjadi ajang strategis untuk memperkuat tata kelola penggunaan TKA di sektor hulu migas serta mendorong penguatan talenta tenaga kerja Indonesia.
Acara dibuka dengan arahan dan sambutan dari SKK Migas yang disampaikan oleh Kepala Divisi SDM dan Organisasi Indra Zulkarnain, serta sambutan dari Kelompok Nusa Indah. Pada sesi pemaparan, Rendra Setiawan selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyampaikan bahasan terkait aspek regulasi, pengesahan RPTKA, serta penguatan pengawasan dan alih keahlian.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kelompok Kerja 1 (KK1) terkait hasil kajian dan konsolidasi Daftar Jabatan TKA di sektor hulu migas, sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Keputusan Menteri terkait jabatan TKA.
Kegiatan Round Table Discussion ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi regulator dan industri untuk pengelolaan TKA yang patuh regulasi, adaptif, dan berorientasi pada pengembangan SDM nasional.
Sebagai wakil Pemerintah yang mengelola industri hulu migas, pada kegiatan manajemen operasi, SKK Migas telah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan TKA di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mendorong kemampuan dari SDM Indonesia untuk dapat meningkatkan skill dan kompetensinya sehingga secara bertahap dapat menggantikan TKA yang saat ini ada di industri hulu migas.
Seiring perkembangan waktu, saat ini jumlah dan rasio TKA terus menurun secara konsisten. Dari data yang ada, jumlah TKA terus menurun drastis dari tahun 2013 hingga 2025. Jika di tahun 2013 prosentase TKA mencapai 3,55%, maka di tahun 2025 turun menjadi 1,11%. Saat ini dari lebih 20 ribuan pekerja di sektor hulu migas, jumlah tenaga kerja asing hanya sekitar 200-an. Tren ini menunjukkan keberhasilan kebijakan pengendalian TKA serta meningkatnya peran tenaga kerja nasional.
Untuk mendorong budaya kerja yang kondusif dan transfer knowledge dari TKA ke tenaga kerja Indonesia (TKI), SKK Migas terus mendorong continuous improvement di KKKS melalui pelatihan dan pendampingan, termasuk program pengenalan budaya Indonesia bagi TKA serta mentoring bagi TKI, guna memastikan tata kelola SDM yang profesional, transparan, efektif, dan efisien. Melalui cara ini diharapkan prosentase TKA akan terus menurun sehingga peluang bagi SDM anak bangsa semakin terbuka lebar. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Jumat, Februari 06, 2026
Rating:




