Jakarta, OG Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG pada periode 7-20 April 2026. Demikian disampaikan Sekretaris SKK Migas, Lukky A. Yusgiantoro dalam pernyataanya saat gelaran Konferensi Pers oleh Bareskrim Polri di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
Menurut Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro yang mewakili Kepala SKK Migas mengatakan sinergi antara SKK Migas dan Mabes Polri menjadi sangat penting khususnya dalam menjaga keamanan operasional, melindungi objek vital nasional, serta memastikan rantai pasok energi nasional tetap berjalan dengan baik.
“Kami dari SKK Migas ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polri, Khususnya Bareskrim, atas komitmen dan konsistensinya dalam penegakan humum di sektor energi," ujarnya.
SKK Migas memiliki peran strategis dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan memastikan kegiatan eksplorasi dan produksi berjalan optimal, sehingga pasokan energi nasional tetap terjaga.
Menurut Luky, tata kelola energi nasional merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara sektor hulu dan hilir. “Kami di sektor hulu memasikan pasokan energi tersedia,” kata Luky.
Hadir memberikan keterangan Pers dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG, di antaranya Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dan sejumlah perwakilan dari instansi terkait seperti dari TNI, SKK Migas, Pertamina Patra Niaga, Kejaksaan Agung dan PPATK.
Dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Bareskrim Polri mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti. RH



