
Bambang Dwi Djanuarto, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel.
Palembang, OG Indonesia -- Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Sumatera Bagian Selatan (SKK Migas Sumbagsel) memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) atas tindakan tegas menertibkan BBM Illegal hasil produksi kilang minyak ilegal dan penutupan kilang minyak ilegal.
"Kami apresiasi sebesar-besarnya Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah mengambil tindakan tegas dengan menindak semua pelaku pendistribusian BBM Ilegal hasil illegal refinery dan juga menutup illegal refinery karena hal tersebut sangat berdampak terhadap peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat," ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Bambang Dwi Djanuarto dalam Siaran Pers, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan Kapolda Sumsel beserta jajaran tersebut telah berhasil meningkatkan produksi minyak dari sumur masyarakat.
Sebagai informasi, Polda Sumsel dan jajaran sepanjang Januari - Januari 2026 telah berhasil melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal dengan barang bukti minyak sebanyak 1.387.184 liter.
"Sejalan dengan penegakan hukum oleh Bapak Kapolda Sumsel dan jajaran, volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola BUMD, koperasi dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi yang telah berkontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga mengalami kenaikan. Dampak penertiban dan penegakan hukum sangat terasa memberikan efek pada peningkatan Lifting dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Pengiriman minyak sumur masyarakat dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi mengalami kenaikan signifikan setiap bulannya pada pada periode Januari-Agustus 2026. Rata-rata pengiriman minyak sumur masyarakat bulan Mei tahun 2026 sebesar 402 barel minyak per hari, naik menjadi 1.911 barel per hari pada rata-rata bulan Juli tahun 2026 dan rata-rata awal Agustus tahun 2026 melonjak menjadi sebesar 2.391 barel minyak per hari.
Bambang menjelaskan, upaya Polda Sumsel patut diacungi jempol karena mampu menjaga ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat khususnya di wilayah Sumatera Selatan sekaligus mencegah adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang sering kali dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Hal tersebut terbukti dengan langkah yang sangat agresif dalam pengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM dalam beberapa tahun terakhir.
Penertiban dan penangkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari program prioritas Presiden RI terkait Ketahanan Energi Nasional melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang memberikan payung hukum resmi bagi pengelolaan sumur masyarakat.
Hal tersebut juga sejalan dengan peran Sumatera Selatan yang mengoperasikan serta melaksanakan uji coba secara langsung terkait program tata kelola sumur rakyat secara terintegrasi yang melibatkan para pemangku kebijakan di tingkat Provinsi yakni Gubernur Sumsel, Polda Sumatera Selatan, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi bersama SKK Migas, KKKS Pertamina dan Medco.
Bambang membeberkan bahwa sepanjang tahun 2026 terhitung Januari – Juli, penegakan Hukum oleh Polda Sumatera Selatan bersama jajaran sangat tegas kepada seluruh praktik ilegal industri migas di luar ketentuan yang meliputi penimbunan, pengoplosan, perdagangan gelap, dan pengangkutan ilegal.
“Hal ini memberikan semangat yang positif bagi kami yang berkecimpung di industri resmi hulu migas, kami terus bahu membahu termasuk kepada mitra Kepolisian Daerah untuk mewujudkan arahan Presiden dalam menjaga ketahanan energi nasional,” ucap Bambang.
“Pada semester I tahun 2026 saja, tangkapan sudah sangat banyak, ini artinya pihak Kepolisian sangat serius dalam menjaga komitmennya untuk penertiban dan penegakan hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, terdapat total 107 Laporan Polisi meliputi 96 laporan penangkapan BBM dan 11 laporan penangkapan Illegal Refinery, dengan total tersangka sebanyak 142 orang yang terdiri dari 129 orang pada kasus BBM dan 13 orang pada kasus illegal refinery. Total kendaraan disita sebanyak 111 unit yang terdiri dari 107 unit dari kasus BBM dan 4 unit dari kasus illegal refinery terbakar.
Sementara itu, total barang bukti minyak sebanyak 1.387.184 liter dari kasus BBM dan illegal refinery. Informasi ini juga disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen. Pol. Sandi Nugroho, kepada awak media saat konferensi pers yang diselenggarakan di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan) pada 27 Juli 2026 lalu.
Pada konfrensi pers tersebut juga ditampilkan barang bukti kendaraan total 51 unit meliputi kendaraan roda 4 sebanyak 9 unit, roda 6 sebanyak 26 unit, dan roda 10 sebanyak 16 unit yang didistribusikan dari Ditkrimsus, Ditkrimum, Ditpolairud, Satbrimob, serta Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Lahat, OKI, OKU, dan OKU Selatan.
Melalui gambaran pencapaian penertiban ini, pihak SKK Migas Sumbagsel berharap ke depannya ketahanan energi nasional dapat tercipta dengan baik melalui perlindungan terhadap aset milik negara serta tercipta pula stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Kamis, Agustus 13, 2026
Rating:


