![]() |
| Arie Gumilar, Presiden FSPPB. Foto: Ridwan Harahap |
Jakarta, OG Indonesia -- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong agar Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026 memberikan mandat kepada PT Pertamina (Persero) untuk menjalankan fungsi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menilai integrasi tersebut penting untuk memperkuat peran perusahaan migas nasional, mengurangi fragmentasi pengelolaan, serta meningkatkan efisiensi rantai pasok energi. Usulan itu juga diarahkan untuk memastikan pengelolaan migas lebih berpihak pada kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat.
Pandangan tersebut disampaikan Arie dalam Focus Group Discussion (FGD) Energi Nasional bertajuk “RUU Migas 2026: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaan Sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” yang diselenggarakan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama FSPPB di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
"Menetapkan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) yang mengemban fungsi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas secara terintegrasi dari hulu hingga hilir guna mencegah fragmentasi, inefisiensi, dan duplikasi biaya," tegasnya.
Arie mengingatkan bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang migas baru yang secara komprehensif menggantikan kerangka UU Migas sebelumnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012. Karena itu, pembahasan RUU Migas inisiatif DPR pada 2026 menjadi momentum untuk menata kembali tata kelola migas agar sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Operasional
Meski mendorong Pertamina menjalankan fungsi BUK Migas, FSPPB juga menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara fungsi pengelolaan kontrak kerja sama atas nama negara dan fungsi operasional bisnis perusahaan.
Dalam usulan FSPPB, pengelolaan kontrak kerja sama dapat dijalankan melalui Badan Pengelola Kontrak Kerja Sama (BPKKS), sedangkan Pertamina menjalankan kegiatan bisnis dan operasionalnya. Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan dapat diawasi secara independen.
Dengan pembagian fungsi yang jelas, pengelolaan negara atas sumber daya migas diharapkan tetap terjaga tanpa menghambat efektivitas kegiatan usaha. Mekanisme pengawasan juga perlu dirancang untuk mencegah konflik kepentingan antara fungsi pengelolaan kontrak dan kegiatan operasional perusahaan.
FSPPB berpandangan bahwa pembentukan struktur baru dalam tata kelola migas harus mempertimbangkan efektivitas dan biaya. Penambahan lembaga, menurut usulan tersebut, jangan sampai menciptakan lapisan birokrasi yang justru memperpanjang proses pengambilan keputusan dan meningkatkan beban operasional.
Integrasi Migas Harus Berdampak pada Harga Energi
Arienjuga menegaskan bahwa integrasi hulu-hilir tidak boleh berhenti pada perubahan struktur kelembagaan. Kebijakan tersebut harus memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan industri nasional.
Salah satu indikatornya adalah ketersediaan energi dengan harga terjangkau. Peningkatan produksi dan pengangkatan migas (lifting), penguatan cadangan, serta efisiensi rantai pasok dan logistik perlu menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan energi.
Menurut FSPPB, pengelolaan migas yang terintegrasi juga perlu mendukung daya saing industri dalam negeri. Efisiensi yang dihasilkan harus dapat diterjemahkan menjadi perbaikan layanan energi, kepastian pasokan, dan harga yang lebih kompetitif bagi konsumen.
Selain itu, FSPPB mengingatkan pentingnya menjaga aset strategis energi nasional dari skema privatisasi yang berpotensi mengurangi kendali negara. Penguatan Pertamina juga perlu disertai perlindungan terhadap pekerja, peningkatan kemampuan teknologi dalam negeri melalui tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta perhatian terhadap keadilan bagi daerah penghasil migas.
Bagi FSPPB, RUU Migas 2026 harus menjadi landasan untuk memperkuat peran perusahaan nasional dalam pengelolaan sumber daya energi, dengan tetap memastikan pengawasan yang memadai dan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Melalui usulan penetapan Pertamina sebagai BUK Migas yang terintegrasi dengan fungsi pengelolaan kontrak kerja sama yang terpisah, FSPPB berharap pembahasan RUU Migas dapat menghasilkan tata kelola yang lebih efisien, memperkuat kedaulatan energi, dan sejalan dengan amanat konstitusi. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Kamis, Oktober 15, 2026
Rating:




