
Ketua PP Muhammadiyah, M. Busyro Muqoddas.
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan pentingnya mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026 agar tetap berlandaskan konstitusi, menjunjung keadilan sosial, serta berpihak pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketua PP Muhammadiyah, M. Busyro Muqoddas, menekankan bahwa pengawalan kebijakan publik tidak cukup hanya dengan menyampaikan sikap moral, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, kajian ilmiah, dan keberanian mengoreksi kebijakan yang dinilai menyimpang dari konstitusi.
"Muhammadiyah tidak bisa mendiamkan praktik kemaksiatan politik dan penurunan integritas dalam penyelenggaraan negara. Komitmen moral harus diwujudkan dalam keberanian mengoreksi kebijakan publik yang menyimpang dari konstitusi, etika, dan keadilan sosial," kata Busyro dalam Focus Group Discussion (FGD) Energi Nasional bertajuk “RUU Migas 2026: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaan Sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” yang diselenggarakan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Dalam forum tersebut, Busyro menyoroti pentingnya integritas dalam penyelenggaraan negara dan proses legislasi yang transparan. Menurutnya, pembahasan regulasi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas harus membuka ruang partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar memenuhi prosedur formal.
Ia mengkritisi kecenderungan pembahasan peraturan perundang-undangan secara cepat atau fast track apabila tidak diimbangi dengan keterlibatan masyarakat yang memadai. Padahal, partisipasi publik merupakan bagian penting untuk memastikan regulasi memiliki legitimasi sosial dan tidak mengabaikan kepentingan rakyat.
"Undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib transparan agar memiliki legitimasi sosial yang kuat dan tidak mengabaikan suara rakyat," jelasnya.
Busyro juga menegaskan bahwa sikap Muhammadiyah dalam mengawal kebijakan publik harus berlandaskan penelitian dan data objektif. Menurutnya, komitmen terhadap nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan perlu diwujudkan melalui upaya pembebasan dari ketidakadilan (liberasi), pemuliaan martabat manusia (humanisasi), serta penguatan nilai-nilai ketuhanan (transendensi).
Dalam konteks RUU Migas, prinsip tersebut menjadi penting karena pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial, hak masyarakat terdampak, dan keberlanjutan lingkungan.
PP Muhammadiyah, lanjutnya, memiliki pengalaman dalam menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan melalui mekanisme judicial review. Pengalaman tersebut menjadi salah satu landasan untuk terus mengawal agar regulasi yang disusun tidak menyimpang dari amanat konstitusi.
Busyro juga menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja dan kalangan akademisi, untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan publik. Sinergi tersebut sejalan dengan semangat ta’awun atau saling menolong dalam memperjuangkan kepentingan bersama. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Kamis, Oktober 15, 2026
Rating:



