Kardaya: Kalau Undang-Undang Tidak Dijalankan Ya Jadi Begini

Jakarta, O&G Indonesia – Polemik pencatutan nama Presiden Jokowi oleh seorang anggota DPR terkait rencana perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia disikapi serius oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika. Menurutnya, berbagai permasalahan terkait Freeport selama ini disebabkan karena banyaknya aturan Undang-Undang Minerba yang dilanggar.

Misalnya terkait perpanjangan operasi Freeport di Indonesia yang seharusnya baru bisa dibahas tahun 2019 alias dua tahun sebelum kontraknya habis di tahun 2021. “Kalau ada yang minta perpanjangan sebelum dua tahun seharusnya tidak diladeni. Kalau Undang-Undangnya tidak dijalankan secara benar ya jadi begini,” kata Kardaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11).

Kardaya menambahkan contoh lain terkait larangan ekspor konsentrat setelah tahun 2014, namun masih bisa dilakukan setelah 2014. “Undang-Undang mengatakan bahwa negosiasi (terkait ekspor konsentrat) itu hanya satu tahun setelah 2009, berarti 2009-2010. Setelah 2010 enggak ada lagi negosiasi-negosiasi, itu ilegal,” tegasnya.

Banyaknya aturan yang dilanggar oleh pemerintah, menurut Kardaya sebenarnya bisa dihindari dengan cara-cara yang diperbolehkan seperti mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). “Ada cara di mana pemerintah bisa merubah Undang-Undang tapi DPR tidak mengusulkan itu. Perpu, nah itu, tapi kan DPR tidak boleh melakukan inisiatif,” terangnya.

Mengenai persoalan keluarnya Perpu harus dalam kondisi yang darurat, Kardaya mengingatkan bahwa melanggar Undang-Undang itu juga keadaan yang darurat. “Undang-Undang mengatakan enggak boleh diekspor tapi (kondisi memaksa) diekspor, itu kan keadaan memaksa,” pungkasnya. RH


Kardaya: Kalau Undang-Undang Tidak Dijalankan Ya Jadi Begini Kardaya: Kalau Undang-Undang Tidak Dijalankan Ya Jadi Begini Reviewed by OG Indonesia on Selasa, November 17, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.