Nyaris Tembus 70 Persen, BPMA Lampaui Target TKDN Hulu Migas 2021


Banda Aceh, OG Indonesia --
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berhasil melampaui target persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) t
ahun 2021 untuk kegiatan hulu migas di Provinsi Aceh. Berdasarkan hasil perhitungan hingga akhir Desember 2021, capaian komitmen TKDN gabungan barang dan jasa mencapai angka 69,58% (cost basis) yang berarti telah melampaui target minimum TKDN hulu migas sebesar 57% yang telah ditetapkan sebelumnya di awal tahun 2021.

Capaian pemanfaatan TKDN tersebut berhasil mempertahankan raihan di tahun-tahun sebelumnya, di mana pada dua tahun berturut-turut capaian komitmen TKDN Gabungan Barang dan Jasa Tahun 2019 dan 2020 berhasil melampaui target minimum TKDN hulu migas yang telah ditetapkan yaitu sebesar 55%. 

Kepala Divisi Pengelolaan Aset dan Rantai Suplai BPMA, Dody Artanto menjelaskan  bahwa nilai realisasi pengadaan barang dan jasa di hulu migas khususnya untuk KKKS di Wilayah Kerja Aceh hingga Desember 2021, secara kumulatif telah mencapai kisaran US$ 26 juta. 

"Dengan nilai TKDN gabungan barang dan jasa sebesar US$18 juta atau setara dengan Rp263 milliar. Hasil capaian ini didapat dari kontribusi besar terhadap nilai TKDN komoditas jasa,” jelas Dody, Kamis (10/3/2022) lalu.

Selanjutnya, Dody menyampaikan bahwa dalam menghadapi tantangan road map target TKDN jangka panjang yang semakin meningkat dan agar capaian dapat berlanjut untuk ditingkatkan di tahun berikutnya, pihaknya mengharapkan KKKS dan penyedia barang/jasa untuk bersama-sama mendukung pencapaian target TKDN dengan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri.

Karena itu, seluruh KKKS juga harus mewajibkan subkontraktornya untuk menggunakan produk dalam negeri dan melaksanakan optimasi penggunaan barang/jasa yang berdomisili di wilayah provinsi operasi KKKS.

Dody juga menyampaikan bahwa KKKS dan penyedia barang/jasa untuk dapat berkolaborasi dengan mitra strategis dalam rangka penguatan kapasitas lokal daerah maupun nasional serta selalu mempelajari dan mematuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam proses strategi pengadaan dan konsep perhitungan TKDN. 

Seperti diketahui, sudah ada ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 SKK Migas tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

"BPMA akan terus mendukung program-program yang bertujuan untuk mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN), sehingga terciptanya pergerakan peningkatan investasi dan efek berganda dalam menciptakan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan kapasitas nasional dengan kehadiran industri hulu minyak dan gas bumi," tutupnya. R1

Nyaris Tembus 70 Persen, BPMA Lampaui Target TKDN Hulu Migas 2021 Nyaris Tembus 70 Persen, BPMA Lampaui Target TKDN Hulu Migas 2021 Reviewed by Ridwan Harahap on Senin, Maret 14, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.