Diduga Sekap Karyawan, Petinggi Meratus Line Dilaporkan ke Polisi


Jakarta, OG Indonesia --
 Seorang wanita asal Surabaya bernama Mlati Muryani melaporkan Direktur Utama Meratus Line ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 7 Februari 2022 silam. Laporan tersebut diterangai akibat penyekapan yang dilakukan sang direktur kepada suaminya yang berinisial ED, salah seorang karyawan dari Meratus Line.

Dalam laporan tersebut, Mlati Muryani membeberkan, bahwa penyekapan yang dilakukan kepada suaminya berlangsung selama 4 hari, dari tanggal 4 – 7 Februari 2022 lalu di kantor Meratus Line yang bertempat di Jalan Alun-alun Tanjung Priok Nomor 27, Surabaya, Jawa Timur.

“Bulan Februari lalu saya sudah melaporkan Dirut PT Meratus Line ke Polres Tanjung Perak karena sudah menyekap suami saya selama empat hari,” kata Mlati saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/7/2022).

Namun menurutnya, sampai saat ini polisi masih belum bisa menetapkan tersangka dari dugaan kasus penyekapan tersebut. Mlati mengaku heran karena laporan tersebut telah disampaikan kurang lebih lima bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya.

“Saya mempertanyakan kejelasan kasus yang menimpa suami saya ini. Karena justru sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, seperti jalan di tempat,” ujarnya.

Ironisnya, kata dia, justru pihak penegak hukum malah menetapkan korban yang berinisial ED sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Dirut Meratus line.

“Perusahaan tersebut malah melaporkan balik suami saya yang langsung ditindaklanjuti. Sekarang suami saya statusnya sudah menjadi tersangka,” jelasnya.

Untuk itu, Mlati Muryani sangat meminta perlakuan adil kepada pihak penegak hukum atas kasus yang sedang menimpa keluarganya.

“Saya merasa tidak mendapat perlakuan yang adil dari Polisi atas perbedaan perlakuan dari kasus yang menimpa suami saya,” pungkasnya. 

Diduga Sekap Karyawan, Petinggi Meratus Line Dilaporkan ke Polisi Diduga Sekap Karyawan, Petinggi Meratus Line Dilaporkan ke Polisi Reviewed by Ridwan Harahap on Minggu, Juli 10, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.