Sertifikasi BMN Tanah Hulu Migas di Lapangan Semberah Dipercepat


Kutai Kartanegara, OG Indonesia --
PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina, menegaskan dukungan sepenuhnya dari Perusahaan terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait percepatan dan penyelarasan proses legalisasi aset-aset negara, termasuk di sektor hulu migas, melalui proses Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas. 

Pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2025 lalu, PHSS menerima kedatangan tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara yang hendak melaksanakan Pemeriksaan Tanah dalam Rangka Permohonan Sertipikasi BMN Hulu Migas ini di Lapangan Semberah, Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak.

Kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan Hak Pakai Selama Dipergunakan yang diajukan oleh PHSS sebagai Penerima Kuasa dari SKK Migas mewakili Pemerintah Indonesia. 

Tahapan Pemeriksaan Tanah dilaksanakan setelah Peta Bidang Tanah terbit dengan pendampingan dari PHSS,  Ketua  RT setempat, dan Pemerintah Desa Salo Cella. Panitia A Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian untuk memperoleh kebenaran formal atas data fisik dan yuridis dalam rangka permohonan penetapan Hak Pakai selama Dipergunakan. 

Senior Manager Relations PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Handri Ramdhani menyampaikan bahwa kegiatan sertipikasi BMN merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak negara atas tanah yang digunakan dalam kegiatan operasi hulu migas. 

“Langkah itu sekaligus wujud implementasi regulasi yang mengatur kewajiban sertipikasi BMN yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2004, PP 27/2014 jo. PP 28/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan terkait Pengamanan BMN,” jelas Handri. 

Menurut Handri, sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PHSS memiliki amanah untuk melakukan proses pembebasan dan sertipikasi lahan migas sebagai BMN atas nama Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami meyakini kegiatan penyediaan, pembebasan, dan sertipikasi lahan sebagai BMN migas adalah faktor penting dalam mendukung keberhasilan dan keberlanjutan proyek investasi hulu migas, baik eksplorasi maupun eksploitasi, guna mendukung keberlanjutan produksi migas Perusahaan demi ketahanan energi nasional,” imbuhnya.

Keberhasilan penyediaan dan sertifikasi lahan bagi proyek investasi dan kegiatan operasional hulu migas memerlukan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. 

“Kami meyakini bahwa proses perizinan dan legalisasi aset yang tepat waktu dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan proyek-proyek hulu migas Perusahaan,” ujarnya. Handri pun berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan aset-aset hulu migas yang merupakan BMN sekaligus Objek Vital Nasional (Obvitnas). 

Penyediaan dan proses sertifikasi lahan yang efektif dan tepat waktu dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan operasi hulu migas. Oleh karena itu, PHSS mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk penyederhanaan dan penyelarasan regulasi hulu migas, termasuk perizinan, sehingga dapat menciptakan iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif. 

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendorong proses perizinan yang tepat waktu sehingga dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan proyek investasi dan kegiatan operasional hulu migas Perusahaan,” ujarnya.

Kegiatan Sertipikasi BMN berupa tanah ini mencerminkan upaya bersama antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. 

Upaya tersebut memerlukan koordinasi yang baik antara Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, SKK Migas yang dalam hal ini dikuasakan kepada PHSS selaku pengguna barang, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara selaku instansi yang melaksanakan pendaftaran tanah.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Taranita Fitri Andriani menyatakan bahwa BMN berupa tanah merupakan salah satu objek pendaftaran tanah. 

“Pendaftaran tanah BMN dapat mewujudkan tujuan pendaftaran tanah yaitu tertib administrasi pertanahan dan mendapatkan kepastian hukum atas aset tersebut. Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki komitmen untuk melaksanakan pensertipikatan BMN berupa tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. 

Koordinasi yang baik di antara pemangku kepentingan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan mengenai sertifikasi BMN berupa tanah secara terpadu, menyeluruh, dan berdaya guna. RH

Sertifikasi BMN Tanah Hulu Migas di Lapangan Semberah Dipercepat Sertifikasi BMN Tanah Hulu Migas di Lapangan Semberah Dipercepat Reviewed by Ridwan Harahap on Sabtu, Agustus 23, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.