Jakarta, OG Indonesia -- Sebagai wakil Pemerintah dalam mengelola industri hulu migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus mendorong pengelolaan industri hulu migas yang akuntabel dan transparan. Kemudian, sejalan dengan regulasi Pemerintah terkait keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur pada UU Nomor 14 Tahun 2008, SKK Migas telah menerapkan ketentuan tersebut sebagai bagian dari membangun tata Kelola industri hulu migas yang semakin baik.
Pada ajang Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Publik dengan Thema “Membangun Akses Informasi Untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global”, SKK Migas menjadi salah satu narasumber dalam diskusi panel yang membahas mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi di sektor energi dan lingkungan hari ini, Selasa 14 Oktober 2025 di Birawa Assembly Hall Bidakara Jakarta.
Mewakili SKK Migas, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Heru Setyadi menyampaikan pemaparannya mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di SKK Migas yang telah mengacu pada ketentuan yang diatur pada UU No 14 Tahun 2008, kemudian Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, SKK Migas telah membuat ketentuan mengenai penyampaian informasi dan dokumentasi di tahun 2018 dan diperbaharui di tahun 2025.
"Keterbukaan informasi adalah fondasi penting dalam membangun hubungan yang sehat antara SKK Migas, pelaku industri, dan masyarakat. Melalui transparansi, kami ingin memastikan bahwa publik memahami proses, tantangan, serta manfaat dari pengelolaan sumber daya migas bagi negara," ucap Heru.
Kemudian Heru menyampaikan pula saluran komunikasi di SKK Migas yang mencakup website, media sosial, email dan Perwakilan SKK Migas yang terdapat di 5 lokasi di Indonesia.
Terkait manfaat adanya keterbukaan informasi di era digital, Heru menyampaikan bahwa hal ini memberikan dampak positif dengan mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Manfaat lain menurut Heru adalah membuka peluang kerjasama yang lebih luas dengan stakeholders. RH