Jakarta, OG Indonesia -- Memasuki bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, diharapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor energi di Indonesia untuk menerapkan standar kerja yang ketat sepanjang 2026. Zero fatality bukan sekadar target tapi kewajiban bagi BUMN Energi Nasional.
Dalam bulan K3 Nasional yang berlangsung mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2026, pemerhati masalah kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan kerja (HSSE) Muhammad Roy Kusumawardana mengatakan perlunya komitmen BUMN di Indonesia dalam menerapkan standar kerja yang aman. Terutama BUMN yang bergerak di sektor energi khususnya migas seperti Pertamina.
Ia memberi contoh bagaimana Pertamina berkomitmen dalam menerapkan standar jam kerja aman di seluruh wilayah operasionalnya guna memperkuat ekosistem K3 nasional yang profesional dan berbasis pencegahan risiko.
”Operasional industri energi, khususnya migas, memiliki risiko tinggi yang memerlukan pengaturan waktu kerja khusus,” tutur Roy dalam keterangannya, Senin (19/1/2026). ”Ini sesuai arahan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan RI," sambungnya.
Ia menyebut arahan itu sejalan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026 yang menekankan pada peningkatan budaya K3 yang lebih andal untuk menekan angka kecelakaan kerja nasional.
”Regulasi pada 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai di lokasi terpencil (remote area),” kata Roy, yang juga Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA).
Menurut Roy keputusan menteri itu merupakan perpanjangan dari Undang Undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003. ”Diperkuat lagi oleh Permennakertrans No. 4 Tahun 2014 terkait waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” ujarnya.
Ia mengingatkan standar jam kerja aman mengacu pada sejumlah aturan yang ada yakni 8 jam per hari, atau maksimal 40 jam sepekan. Standar 5 hari kerja dengan 2 hari off.
Adapun mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang memungkinkan fleksibilitas kerja di blok, semisal 14 hari kerja dan 14 hari libur. ”Namun tetap mengedepankan hak istirahat pekerja,” ujar Roy.
Hal lain yang jadi sorotan Roy selama 5 tahun terakhir ini adalah terkait beban kerja antara karyawan tetap dengan karyawan alih daya (outsource). Seringkali, kata dia, meski tugas yang diemban karyawan alih daya sama dengan karyawan tetap, namun kenyatannya bisa lebih tinggi, karena mereka menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung.
”Perusahaan tak boleh memaksakan beban kerja yang melebihi batas jam kerja tanpa kompensasi atau melampaui batas maksimal,” kata Roy mewanti-wanti.
Hal lain yang jadi juga menjadi perhatiannya adalah soal masih banyaknya atasan yang tak ikut aturan terkait hak cuti karyawan. ”Anak buah cuti tapi disuruh bawa laptop. Ini kalau dari sudut pandang ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola), perusahaan lemah secara sosial karena abai atas hak karyawan,” tegasnya. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Senin, Januari 19, 2026
Rating:



