Andaikata Momentum Saat Ini Dipakai (Untuk Perubahan Tata Kelola Hulu Migas)


Oleh: Didik Sasono Setyadi (
Doktor Ilmu Pemerintahan Alumnus IPDN, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan/APHMET, dan Dewan Pakar Komunitas Migas Indonesia/KMI)

Kenaikan harga minyak mentah sampai di atas USD 100 per barel sudah seharusnya dimanfaatkan oleh penguasa negeri ini sebagai momentum untuk melakukan perubahan signifikan terhadap tata kelola migas (khususnya hulu migas) di Indonesia.

Bila kita boleh berandai-andai, kalau sepuluh dua puluh tahun lalu kita telah melakukan eksplorasi yang masif, kita telah menemukan formula yang tepat untuk CEOR (Chemical Enhance Oil Recovery), kita telah membereskan urusan-urusan perizinan dan pengadaan lahan agar terkoordinasi pada satu pintu, maka hari ini ketika terjadi harga minyak yang jauh melambung tinggi di atas angka asumsi APBN, kita tidak akan terkena (setidaknya tidak tertalu terkena) ”double shocks” bahkan ”tripple shocks” berupa kekhawatiran pasokan impor minyak untuk ketahanan energi terganggu, kekhawatiran pengaruhnya terhadap pembengkakan dana subsidi, serta kekhawatiran terhadap melemahnya nilai tukar rupiah bahkan kekhawatiran efek domino terhadap ketahanan ekonomi kita.

Sayangnya di sektor hulu migas keberanian-keberanian kita untuk melakukan terobosan selalu dihantui oleh panjang dan lambatnya birokrasi, tidak jelasnya aturan yang cukup melindungi keputusan-keputusan yang berisiko sehingga selalu dibayangi ancaman-ancaman untuk dikriminalisasi telah membuat wajah kegiatan usaha hulu migas kita berjalan ”business as usual’ biasa-biasa saja. Sehingga akibatnya tidak banyak penemuan cadangan baru yang besar, tidak ada tambahan produksi/ lifting baru yang nendang dan tidak ada penyederhanaan perizinan yang signifikan.

Dalam berbagai sosialisasi, pidato pejabat, buku-buku referensi tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, selalu dijelaskan bahkan kegiatan ekplorasi dan ekspolitasi migas merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi, sehingga dibutuhkan keberanian dan kelincahan dalam menghadapi risiko, namun dengan tantangan birokrasi yang lambat dan panjang ditambah dengan besarnya potensi kriminalisasi, alih-alih menerapkan ilmu manajemen risiko, yang ada hanyalah nyali orang-orang yang berani mengambil risiko menjadi menciut.

Sekarang pertanyaan mendasarnya adalah: sampai kapan negeri ini terus dikelola seperti ini?

Kejadian perang Iran – Israel / AS hingga ditutupnya Selat Hormuz seharusnya menjadi momentum agar DPR dan Pemerintah segera menuntaskan revisi atau pembaharuan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi yang secara sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian. Undang-undang No. 22 Tahun 2001 dibentuk pada saat Indonesia masih memiliki cadangan, produksi beserta asset integrity yang masih cukup andal, sehingga yang ditekankan adalah keuntungan negara dan penerimaan negara. 

Undang-undang itu tidak mengantisipasi bahwa pasca reformasi terjadi perubahan tata kelola administrasi pemerintahan yang terkotak-kotak (sektoral) secara horizontal dan terdesentralisasi secara vertikal yang mempersulit pelaksana kegiatan usaha hulu migas (dalam hal ini SKK Migas dan KKKS) untuk mengoptimalkan/ membuat industri hulu migas ini menarik bagi investor, sehingga ujungnya bukan semakin meningkatkan kontribusi terhadap negara, sebaliknya malah menurun kontribusinya.

Kejadian yang terjadi saat ini setidaknya harus dijadikan momentum untuk antara lain untuk:

1. Menetapkan Kebijakan Afirmatif untuk Exploration Fund (Dana Eksplorasi) yang dicadangkan dari hasil minyak dan gas bumi agar 60-an dari 128 basin (cekungan) yang belum pernah dibor dapat dibor, sehingga akan menambah cadangan migas kita ke depan. Sebagaimana diketahui bahwa tidak ada negara yang memiliki tambahan cadangan yaang signifikan bila tidak ada kegiatan eksplorasi yang signifikan.

2. Menetapkan Kebijakan Sustainable Energy Fund/ Petroleum Fund (Dana Energi Berkelanjutan) yang dicadangkan dari hasil minyak dan gas bumi untuk mendukung percepatan pengembangan energi-energi alternatif sehingga dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil khusunya minyak dan gas bumi.

3. Menetapkan Kebijakan terkait Infrastructure, Asset Integrity and Abandonment & Site Restoration Management (Tata Kelola untuk menjaga kehandalan infrastruktur dan asset untuk pengelolaan hulu migas serta dana restorasi lingkungan pasca operasi) agar infrastruktur hulu migas yang eksisting yang rata-rata usianya telah melebihi rancangan masa operasi tetap terawat dan memenuhi aspek kehandalan operasi, serta membuat aturan/ tata kelola ASR yang realistis namun efektif.

4. Menetapkan Kebijakan tentang Efisiensi Pengelolaan Wilayah Kerja dan Cross Ring Fencing, sebab saat ini salah satu penyebab tidak antusiasnya kegiatan eksplorasi dikarenakan keekonomian satu WK yang masih memiliki potensi cadangan ternyata sudah tidak bagus, sementara WK yang memiliki keekonomian bagus sudah tidak memiliki potensi cadangan untuk dieksplorasi lagi. Bukan hanya soal potensi cadangan, cross ring fencing juga bisa menjadi solusi bagi asset integrity maupun ASR. Hal semacam ini tentunya harus dikaji dan bila memungkinkan ditetapkan tata kelolanya, tidak boleh dibiarkan saja, hanya karena alasan larangan Cross Ring Fencing.

5. Menetapkan Kebijakan tentang Riset dan Pengembangan (Research and Development) untuk New Technology. Dengan adanya kebutuhan teknologi untuk CEOR, MNK, LQR dan lain-lain tentunya membutuhkan riset, kajian dan pilot project yang memerlukan anggaran dan memiliki risiko kegagalan yang harus dilindungi, bila tidak maka kita kan berkutat pada teknologi-teknologi lama atau bergantung pada teknologi dari luar.

6. Menetapkan Kebijakan tentang One Door Service Policy untuk Perizinan, Penataan Ruang dan Akusisi Lahan. Tugas dan kewajiban untuk meyediakan Perizinan, Mendapatkan Kesesuaian Tata Ruang Darat dan Laut, Akuisisi Lahan beserta PNPB yang dikenakan sudah seharusnya dialihkan menjadi tanggung jawab Pemerintah sebab Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah milik pemerintah. Dengan demikian KKKS hanya berurusan dengan satu lembaga pemerintah dengan adanya jaminan dan kepastian waktu, biaya dan tenaga untuk mendapatkan izin, mendapatkan ruang dan lahan menjadi lebih pasti, tanpa harus diliputi kebingungan untuk berurusan dengan banyak Lembaga dan banyak aturan. Adapun mengenai biaya yang diperlukan dapat dibebankan sebagai biaya operasi yang disepakati dengan KKKS sebagai operatornya.

7. Menetapkan Kebijakan Afirmatif untuk merger and acquisitions di Blok-blok Migas Luar Negeri. Demi ketahanan energi (menambah cadangan dan produksi untuk kebutuhan dalam negeri) dan demi peningkatan kemampuan untuk menjadi pemain migas berskala internasional maka BUMN migas perlu didorong dan dilindungi agar mampu bersaing di luar negeri sejajar dengan perusahaan-perusahaan migas internasional .

Semoga saja poin-poin di atas bisa didorong dalam revisi UU Migas yang telah diamahkan untuk diubah oleh putusan uji materiel di MK sejak tahun 2012 itu, kali ini benar-benar terjadi. Poin-poin tersebut sangat berarti bagi pengembangan industri hulu migas ketimbang hanya soal kelembagaan yang akan menggantikan peran kesementeraan SKK Migas.

Bila hal ini tersegerakan, maka kita tidak perlu lagu menulis artikel berjudul ”Andaikata” di kemudian hari (dss)


Andaikata Momentum Saat Ini Dipakai (Untuk Perubahan Tata Kelola Hulu Migas) Andaikata Momentum Saat Ini Dipakai (Untuk Perubahan Tata Kelola Hulu Migas) Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Maret 10, 2026 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.