
Sofyano Zakaria, Pengamat Kebijakan Energi dan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi).
Jakarta, OG Indonesia -- Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu memberikan penegasan kepada seluruh BUMN yang akan melakukan streamlining agar tidak hanya mengejar efisiensi korporasi, tetapi wajib mengutamakan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Sofyano, streamlining BUMN merupakan langkah yang dapat dipahami sepanjang tujuannya memperkuat efisiensi, meningkatkan kinerja dan memberikan manfaat lebih besar bagi negara. Namun, untuk BUMN dan anak perusahaan yang bergerak di sektor strategis, khususnya energi, pertimbangan kepentingan nasional harus ditempatkan di atas pertimbangan bisnis semata.
“Presiden Prabowo perlu mengingatkan BUMN-BUMN yang melakukan streamlining: jangan sampai efisiensi korporasi justru mengalahkan amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi kompas utama dalam setiap keputusan restrukturisasi BUMN, khususnya yang menyangkut energi dan sumber daya alam,” tegas Sofyano, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan penggabungan, pemindahan aset, maupun perubahan struktur kepemilikan perusahaan yang mengelola bisnis strategis harus diuji terlebih dahulu dari perspektif penguasaan dan kepentingan negara.
“Jangan sampai istilah streamlining membuat kita lupa bahwa BUMN bukan sekadar perusahaan biasa. Ada mandat negara di dalamnya. Ada aset negara, ada kepentingan rakyat dan ada kedaulatan ekonomi yang harus dijaga,” ujarnya.
Dalam konteks rencana penggabungan bisnis dan aset PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ke PT Elnusa Tbk, Sofyano menilai aspek tersebut menjadi sangat penting untuk dikaji secara terbuka dan komprehensif.
PDSI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis jasa pengeboran migas dan memiliki aset serta kemampuan teknis yang strategis bagi keberlanjutan kegiatan hulu energi nasional. Karena itu, penggabungan PDSI harus dipastikan tidak menimbulkan berkurangnya kendali negara atas bisnis dan aset strategis tersebut.
Sofyano juga menyoroti struktur kepemilikan Elnusa yang merupakan perusahaan terbuka, dengan sebagian sahamnya dimiliki publik.
“Kalau aset dan bisnis strategis yang sebelumnya berada dalam entitas yang sepenuhnya dikendalikan Pertamina kemudian ditempatkan dalam perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, maka pertanyaan hukumnya sederhana: apakah penguasaan negara menjadi semakin kuat atau justru berkurang? Ini harus dijawab sebelum keputusan diambil,” katanya.
Menurutnya, Presiden Prabowo yang selama ini menekankan kepentingan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengelolaan sumber daya strategis perlu memastikan semangat tersebut benar-benar diterapkan dalam agenda streamlining BUMN.
“Streamlining jangan sampai menjadi pintu masuk bagi berkurangnya penguasaan negara terhadap aset strategis. Efisiensi boleh, tetapi kedaulatan jangan dikorbankan. Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi batas sekaligus arah kebijakan,” tegas Sofyano.
Ia kembali menyatakan dukungannya terhadap sikap SP PDSI dan FSPPB yang menolak apabila PDSI digabungkan ke perusahaan yang kepemilikannya tidak sepenuhnya berada di tangan Pertamina atau BUMN.
“Saya mendukung sikap pekerja PDSI dan FSPPB. Mereka patut didengar karena yang mereka persoalkan bukan sekadar nasib sebuah perusahaan, tetapi menyangkut bagaimana aset dan instrumen strategis energi bangsa tetap berada dalam kendali negara. Ini justru sejalan dengan semangat menjaga kepentingan nasional,” pungkas Sofyano. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Kamis, Agustus 27, 2026
Rating:


