Jakarta, OG Indonesia -- Aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Utara dan Pulau Sangihe kembali menjadi sorotan setelah polisi di Manado menangkap dua warga negara China daratan dan menyita emas batangan dengan berat sekitar 16 kilogram di Bandara Sam Ratulangi. Polisi menyebut emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan hendak dibawa keluar dari Indonesia, dengan rute yang direncanakan dari Manado menuju Singapura dan kemudian Hong Kong.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan mengatakan penyelidikan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara pada Jumat (4 September 2026). Terkait kemungkinan bahwa kedua warga negara China tersebut merupakan bagian dari kelompok yang sama dengan warga negara asing asal China daratan yang beroperasi di Sangihe, Alamsyah mengatakan penyelidikan polisi masih berlangsung.
"Proses penyelidikan masih berlangsung. Untuk saat ini, para tersangka belum dapat menunjukkan dokumen atau bukti legal terkait emas tersebut," ujarnya.
Terlepas dari perkembangan tersebut, kasus ini kembali menyoroti persoalan yang lebih luas mengenai pertambangan ilegal di Sangihe. Selama bertahun-tahun, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) telah melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam wilayah yang tercakup dalam Kontrak Karyanya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, meski telah menerima laporan tersebut, ESDM tidak pernah mengambil tindakan penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
PT TMS, sebagai pemegang sah proyek pertambangan Sangihe, belum dapat memulai kegiatan operasional meskipun telah menyelesaikan seluruh persyaratan regulasi yang ditetapkan ESDM. Seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi TMS pada Oktober 2025. Seandainya TMS telah diizinkan memulai kegiatan operasional, perusahaan akan berada dalam posisi untuk secara aktif mengelola dan mengamankan wilayah Kontrak Karyanya sehingga penambang ilegal tidak dapat beroperasi di wilayah tersebut.
Keterlambatan tersebut juga menempatkan ESDM pada tanggung jawab yang semakin besar dan menciptakan kontradiksi yang mencolok serta semakin sulit dipertahankan di Sangihe. Di satu sisi, operator legal yang telah memenuhi seluruh ketentuan tidak diperbolehkan memulai kegiatan dan menghasilkan pendapatan bagi Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, penambang ilegal justru dapat memasuki wilayah yang sama, mengerahkan alat berat, serta mengambil sumber daya mineral Indonesia tanpa memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan. Penyitaan sekitar 16 kilogram emas baru-baru ini juga menunjukkan adanya upaya untuk membawa emas tersebut keluar dari Indonesia menuju China.
Pemerintah telah mewajibkan TMS untuk memenuhi kerangka regulasi sebelum mengizinkan perusahaan memulai produksi. Kerangka regulasi yang sama seharusnya juga melindungi sumber daya mineral Indonesia agar tidak dieksploitasi di luar sistem hukum.
"Membiarkan penambang ilegal beroperasi sementara perusahaan pertambangan yang patuh terhadap ketentuan harus menunggu selama satu tahun untuk mendapatkan persetujuan produksi final berisiko menciptakan insentif yang justru keliru. Perusahaan yang berinvestasi dalam studi, kajian lingkungan, jaminan reklamasi, dan kepatuhan terhadap regulasi justru mengalami penundaan, sementara operator di luar sistem dapat mengambil sumber daya tanpa dikenai kewajiban yang sama. Ini merupakan bentuk maladministrasi," kata CEO TMS Terry Filbert.
"Jika sistem regulasi cukup ketat untuk mencegah operator legal memulai kegiatan pertambangan sampai seluruh persetujuan yang diwajibkan diperoleh, otoritas yang sama seharusnya juga memiliki tekad yang sama untuk mencegah operator tanpa izin menambang sumber daya yang sama. Persoalannya bukan bahwa TMS seharusnya diizinkan beroperasi tanpa persetujuan yang diperlukan, melainkan mengapa operator ilegal dapat beroperasi sementara operator legal justru dilarang melakukannya," tambahnya.
Pada
akhirnya, persoalannya bukan sekadar mengapa TMS mengalami keterlambatan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang terjadi selama masa penundaan
tersebut. Ketika TMS menunggu persetujuan pemerintah, penambang ilegal dapat
mengeksploitasi sumber daya mineral yang sama dan menyebabkan kerugian
negara lebih dari Rp600 miliar.
Hal
tersebut menimbulkan pertanyaan yang wajar kepada ESDM: kapan pemerintah
pertama kali menerima informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut, tindakan
apa yang telah dilakukan, siapa yang bertanggung jawab untuk menghentikannya,
dan mengapa penegakan hukum tidak berjalan efektif?
Apa
pun penjelasannya, hasil akhirnya sulit untuk dipertemukan. Perusahaan yang
beroperasi dalam kerangka regulasi formal Indonesia tidak dapat melakukan
kegiatan pertambangan, sementara pihak-pihak yang beroperasi di luar kerangka
tersebut justru dapat mengeksploitasi sumber daya mineral.
Ferdy
Hasiman, peneliti Alpha Research Database, mengatakan kondisi tersebut merupakan
pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik ketika otoritas, termasuk ESDM,
telah menerima laporan langsung dari operator pertambangan yang sah mengenai
aktivitas ilegal, tetapi gagal mengambil tindakan yang efektif.
Menurut
Ferdy, apabila penyelidikan nantinya membuktikan bahwa pejabat mengetahui
adanya laporan kredibel mengenai pertambangan ilegal tetapi dengan sengaja
tidak mengambil tindakan, atau dengan sengaja menunda dimulainya operasi oleh
operator yang sah meskipun perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan
regulasi yang ditetapkan, pejabat terkait berpotensi menghadapi konsekuensi
hukum dan administratif.
"Apabila kelalaian tersebut terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar
Rp600 miliar, persoalan itu berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban lebih
lanjut, termasuk proses pidana terhadap pihak-pihak di lingkungan ESDM,
bergantung pada hasil penyelidikan dan temuan aparat yang berwenang," jelas Ferdy.
Ferdy
mengatakan penguatan pengawasan semakin penting dilakukan di wilayah yang persoalan
pertambangannya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu wilayah
yang disorotnya adalah Pulau Sangihe di Sulawesi Utara.
Menurut dia, persoalan perizinan pertambangan yang berkepanjangan di Sangihe juga disertai dengan munculnya aktivitas pertambangan ilegal. Ia juga menduga adanya keterlibatan warga negara China dalam aktivitas tersebut. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Senin, September 07, 2026
Rating:



