Baru menjabat 20 hari, Arcandra Tahar diberhentikan dengan hormat sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi. Foto: Ridwan Harahap |
Dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menyampaikan pengumuman presiden pada malam ini, bahwa setelah mendengar informasi dari sejumlah pihak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM.
"Menyikapi pertanyaan publik terkait status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Saudara Arcandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar," terang Pratikno.
Selanjutnya, Menteri ESDM akan dijabat oleh pelaksana tugas dan tanggung jawab Menteri ESDM yang diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. "Sampai dengan diangkatnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral definitif," jelas Pratikno.
Keputusan memberhentikan Menteri ESDM akan mulai berlaku efektif pada esok hari, Selasa, 16 Agustus 2016.
Sebelumnya, Arcandra Tahar diangkat sebagai Menteri ESDM bersama dengan sejumlah menteri lainnya dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019. RH
Arcandra Tahar Kelar
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, Agustus 15, 2016
Rating: