Arcandra Turun, Izin Baru Ekspor Konsentrat Freeport Dipertanyakan

Mantan Menteri ESDM
Arcandra Tahar
Foto: esdm.go.id
Jakarta, OG Indonesia -- Kewarganegaraan Arcandra Tahar, yang ternyata telah menjadi warga negara AS, menimbulkan polemik lanjutan, kendati yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi.

Pasalnya selama menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 hari, Arcandra sempat mengeluarkan rekomendasi izin baru ekspor konsentrat bagi PT. Freeport Indonesia yang habis pada 8 Agustus 2016 menjadi diperpanjang sampai 11 Januari 2017.

"Meski kemudian sudah diberhentikan sebagai menteri. Namun sewaktu menjabat Menteri ESDM, dia sudah mengeluarkan izin baru ekspor konsentrat bagi PT. Freeport Indonesia (PTFI)," tegas Gunawan, Ketua Komite Pertimbangan IHCS (Indonesian Human Rights Committe for Social Justice) kepada OG Indonesia di Jakarta, Selasa (16/08).

Diterangkan Gunawan, kendati hanya sebentar menjabat sebagai Menteri ESDM, Arcandra memiliki peran strategis memuluskan jalan izin ekspor konsentrat. "Letak strategisnya adalah karena menurut Undang-Undang Minerba dilarang ekspor bahan tambang mentah dan kewajiban perusahaan tambang termasuk PTFI mendirikan smelter atau industri pengolahan dan pemurnian," bebernya.

Selain hal tersebut di atas, ditegaskan Gunawan, Kontrak Karya (KK) PTFI juga harus segera disesuaikan dengan UU Minerba. "Penyesuaiannya itulah yang disebut renegosiasi," ucapnya. "Hingga kini renegosiasi KK PTFI belumlah selesai dan PTFI belum menjalankan kewajiban membangun smelter," tambahnya.

"Jadi izin baru ekspor konsentrat untuk PTFI haruslah dipandang tidak sah, tidak saja karena tidak sahnya Arcandra sebagai menteri, tapi juga karena keputusannya yang melanggar UU Minerba," tutup Gunawan. RH
Arcandra Turun, Izin Baru Ekspor Konsentrat Freeport Dipertanyakan Arcandra Turun, Izin Baru Ekspor Konsentrat Freeport Dipertanyakan Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Agustus 16, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.