Analis Tuding Aturan Divestasi Saham Tambang Buka Peluang Korupsi Pejabat

David Manley, Senior Economic
Analyst NRGI (kedua dari kiri).
Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Regulasi baru terkait divestasi saham perusahaan tambang sebesar 51% kepada Pemerintah berpotensi membuka peluang korupsi oleh pejabat. Sebabnya, akan banyak konflik kepentingan dan potensi penyuapan terhadap pejabat dalam proses divestasi tersebut.

Analisa tersebut disampaikan oleh David Manley, Senior Economic Analyst dari Natural Resources Governance Institute (NRGI). Manley mensinyalir ada risiko terjadinya korupsi manakala Pemerintah ternyata menawarkan saham tersebut pada perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta. 

Sebab urutan penawaran sahamnya, setelah diajukan ke Pemerintah Pusat dan Daerah lewat negosiasi, bisa ditawarkan ke BUMN dan BUMD lewat lelang. Lalu ke swasta nasional, juga lewat lelang. Dan ke Bursa Efek Indonesia, lewat IPO dan penjualan berikutnya lewat bursa saham. 

"Pejabat pemerintah mungkin mengatur penjualan kepada perusahaan swasta atau BUMN yang penerima manfaatnya adalah mereka sendiri, keluarga mereka atau rekan dekat mereka,” kata David Manley dalam diskusi "Kebijakan Divestasi Saham Pertambangan", di Hotel Gren Melia, Jakarta, Kamis (24/02).

Ia juga menganggap, proses divestasi juga memerlukan biaya yang sangat besar. "Sementara kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur sangat besar. Rp 320 triliun pada tahun 2016, dan Rp 1.800 triliun di tahun 2025," bebernya.

David pun menyarankan beberapa rekomendasi terkait upaya divestasi perusahaan tambang. Pertama, Pemerintah lebih baik menjajaki pendekatan lain ketimbang divestasi, untuk memperkuat kehadiran negara di sektor pertambangan. "Bisa fokus pada pajak yang tinggi, stabil, dan menarik investasi," ucapnya.

Kedua, membatasi pembelian saham pertambangan oleh pemerintah dan membatasi sumber dana publik bisa digunakan untuk membiayai investasi BUMN.

Ketiga, mengurangi persentase divestasi saham tambang yang mencapai 51 persen. Keempat, menetapkan aturan yang lebih jelas untuk proses negosiasi dan lelang, dan menunjuk pihak ketiga untuk mengelola prosesnya.

Kelima, mewajibkan perusahaan yang membeli saham pertambangan untuk mengungkapkan secara terbuka pemilik perusahaan yang sebenarnya. Keenam, memberikan pilihan perusahaan tambang untuk menjual sahamnya melalui penawaran saham perdana ke publik (IPO).

Ketujuh, mempertimbangkan kembali dan mendefinisikan lebih lanjut pendekatan untuk menilai saham. Kedelapan, mengembangkan kebijakan untuk mengelola BUMN pertambangan. RH
Analis Tuding Aturan Divestasi Saham Tambang Buka Peluang Korupsi Pejabat Analis Tuding Aturan Divestasi Saham Tambang Buka Peluang Korupsi Pejabat Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Februari 24, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.