Luhut: Kasus Pencemaran Minyak Montara Harus Tuntas

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kasus pencemaran minyak Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur harus dapat dituntaskan.

"Kita ingin proses ini dilanjutkan dan tuntaskan karena rakyat kita dirugikan betul karena dulu penanganannya tidak tuntas," kata Luhut di kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat (24/03).

Seperti diketahui, pada Agustus 2009, kilang minyak Montara di Australia yang dikelola oleh PTT Exploration & Production Company (PTT EP) Australia meledak dan pencemaran minyaknya memasuki wilayah perairan Indonesia.

Pemerintah Indonesia pernah meminta ganti rugi ke PTT EP yang merupakan perusahaan minyak nasional Thailand di tahun 2012 melalui jalur non litigasi namun proses negosiasi menemui jalan buntu.

"Dengan PTT EP kita akan bangun kontak dengan Duta Besar Australia. Sebenarnya kompensasi untuk Australia sudah dibayarkan, cuma kita belum dibayarkan," terang Luhut.

Ditambahkan olehnya, pihak Pemerintah Indonesia akan membawa kasus ini kembali ke pengadilan. "Apakah nanti pengadilan di Australia atau di Indonesia ya kita lihat saja yang jelas itu sedang kita kerjakan," ucapnya.

Saat ini dengan data yang sudah lebih lengkap terkait pencemaran di Laut Timor akibat kasus Montara, Luhut berharap proses ganti rugi untuk Indonesia bisa dilakukan lebih cepat. "Ini sudah delapan tahun. Kita tidak mau seperti itu lagi, kita mau clean up the whole thing," tegas Luhut.

Pihak PTT EP sendiri, dikatakan Luhut, pada pekan lalu sudah menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan dirinya. "Jika nanti bicara masalah ini, maka mereka (PTT EP) harus memperbaiki area yang rusak karena pencemaran minyak tersebut," tutupnya. RH
Luhut: Kasus Pencemaran Minyak Montara Harus Tuntas Luhut: Kasus Pencemaran Minyak Montara Harus Tuntas Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Maret 24, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.