Kepala BPH Migas: Wacana Pembubaran BPH Migas Masih Jauh

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa
(kedua dari kanan) bersama mantan
Kepala BPH Migas Andy Sommeng (tengah).
Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa yakin lembaga yang dipimpinnya akan tetap ada kendati terdapat usulan DPR terkait pembubaran BPH Migas dalam draf Rancangan Undang-Undang Migas yang baru.

"Draf Undang-Undang itu memang sudah disusun lama sekali, sebelum Pak Andy Sommeng menjadi Kepala BPH Migas, wacana pembubaran BPH Migas sudah ada. Tapi enggak jadi-jadi," kata Fanshurullah dalam acara Pisah Sambut Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021 sekaligus buka puasa bersama di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (31/05).

Namun ia juga menyampaikan bahwa memang pada akhir April 2017 memang telah disampaikan rumusan RUU Migas dari Komisi VII kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR. "Tapi proses pembahasan ini masih sangat panjang. Karena dari Komisi VII masuk ke Baleg, di situ ada dua opsi, bisa diteruskan atau dikembalikan ke Komisi VII. Kemudian ada tahapan Panja dan Bamus, lalu dinaikkan ke Paripurna sebagai Rancangan Undang-Undang Migas versi DPR," paparnya.

Fanshurullah melanjutkan, RUU Migas dari DPR tersebut baru kemudian disampaikan ke Presiden yang akan menunjuk kementerian terkait untuk melakukan harmonisasi terkait RUU Migas tersebut. "Jadi kalau melihat tahapan-tahapan Undang-Undang Migas, saya melihat wacana pembubaran BPH Migas itu masih jauh sekali," ucap Fanshurullah.

Menurutnya keberadaan BPH Migas saat ini sudah sesuai dengan konstitusi. Hal ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2012. "Jadi Undang-Undang Migas itu empat kali di-judicial review oleh berbagai komponen masyarakat, dan tiga kali disetujui termasuk pembubaran BP Migas yang kemudian diganti menjadi SKK Migas. Tetapi pada saat bicara pengajuan pembubaran BPH Migas, dengan jelas ada sekitar 70 halaman hasil keputusan kolektif Mahkamah Konstitusi menyatakan BPH Migas sesuai dengan konstitusi," tambahnya.

Ia juga menjelaskan fungsi BPH Migas masih dibutuhkan sesuai dengan benchmark ideal pengelolaan hulu dan hilir migas di Indonesia dengan konsep tiga kaki antara pemerintah, regulator, dan badan usaha. "Tiga hal tersebut tetap harus untuk menjaga independensi tata kelola hilir migas," tutupnya. RH

Kepala BPH Migas: Wacana Pembubaran BPH Migas Masih Jauh Kepala BPH Migas: Wacana Pembubaran BPH Migas Masih Jauh Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Juni 01, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.