Gugatan Ditolak Majelis Hakim, SPNCI Pertimbangkan Kasasi ke MA

Ketua Umum SPNCI Indra
Kurniawan (paling kanan).
Foto: SPNCI
Jakarta, OG Indonesia -- Setelah hampir lima bulan melalui masa persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, perselisihan ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) dengan pihak perusahaan Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) akhirnya diputus majelis hakim pada hari ini, Selasa (01/08).

Pihak SPNCI sebagai penggugat pun harus kecewa karena gugatannya ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Partahi Hutapea, karena para penggugat (SPNCI) dianggap sudah tidak memiliki legal standing alias kewenangan dalam berperkara.

Menurut pertimbangan majelis hakim, para penggugat sudah bukan lagi pengurus SPNCI per 1 April 2017, setelah selesainya proses divestasi CGI dan CGS dari Chevron ke Star Energy pada tanggal tersebut. Akibatnya gugatan menjadi tidak jelas, dan majelis hakim pun akhirnya menerima eksepsi pihak tergugat. 

"Dengan diterimanya eksepsi para tergugat dengan demikian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucap Partahi Hutapea membacakan amar putusan majelis hakim.

Menanggapi putusan hakim ini, pihak SPNCI mengaku kecewa namun tetap menghargai putusan tersebut. "Ini membuat kita kecewa, tapi keputusan dari hakim ini harus kita hargai," tegas Indra Kurniawan, Ketua Umum SPNCI, selepas pembacaan putusan sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.


Sidang pembacaan putusan perselisihan
ketenagakerjaan antara pekerja
Chevron dan perusahaannya.
Indra menjelaskan, pada waktu pihaknya memasukkan gugatan pada 16 Februari 2017, SPNCI masih sah keberadaannya. "Kala itu saya masih sah sebagai Ketua Umum SPNCI, dan setelah itu sampai tanggal 30 Mei berdasarkan surat dari Disnaker Balikpapan, ada surat yang masih menyatakan saya sebagai Ketua Umum," terangnya.

Atas putusan ini, pihak SPNCI masih mempertimbangkan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), di mana waktu yang diberikan untuk memutuskan melakukan kasasi adalah selama 14 hari setelah amar putusan dibacakan. 

Seperti diketahui, Chevron Indonesia telah memulai proses divestasi CGI dan CGS sejak Februari 2016 lalu. Sebagai bagian dari proses divestasi CGI dan CGS, Chevron akan menambah jumlah tenaga kerja dari Unit Bisnis Chevron Indonesia lainnya yaitu Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) dan Chevron Indonesia Company (CICo Ltd) dengan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dipekerjakan kembali di CGI dan CGS, sebelum terjadinya divestasi. 

Para pekerja dari CPI dan CICo tersebut mendapatkan kemaslahatan seluruh uang pensiun Tabel Besar yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun di lain pihak, pekerja asli CGI dan CGS justru tidak mendapatkan kemaslahatan pensiun Tabel Besar karena dianggap melanjutkan masa kerja. Hal inilah yang mendasari SPNCI menganggap Chevron melakukan perlakuan yang tidak setara di antara pekerjanya. SPNCI pun melakukan gugatan ke PHI. 

Satu dari dua tuntutan awal SPNCI kepada pihak perusahaan sudah dilaksanakan, yaitu dipekerjakan kembali jika proses divestasi telah dilakukan, di mana saat ini para pekerja CGI dan CGS sudah menjadi pekerja Star Energy. Namun satu tuntutan lagi terkait kompensasi sebagai mantan pekerja CGI dan CGS belum terpenuhi. "Dipekerjakan kembali sudah, cuma kompensasinya tidak dibayar, di situlah diskriminasinya," pungkas Indra. RH
Gugatan Ditolak Majelis Hakim, SPNCI Pertimbangkan Kasasi ke MA Gugatan Ditolak Majelis Hakim, SPNCI Pertimbangkan Kasasi ke MA Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Agustus 01, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.