![]() |
Tjahyono Imawan, Ketum ASPINDO (paling kiri) dan pengacara Ali Nurdin (kedua dari kanan), Foto: Hrp |
Putusan MK tersebut disambut baik oleh gabungan asosiasi para pemilik dan pengguna alat berat seperti Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO), Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (HINABI), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI), Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI), Indonesia Mining Association (IMA), serta Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI).
"Puji syukur perjuangan kita sudah berhasil, perjuangan legal selama lima tahun dan secara keseluruhan selama 15 tahun. Dari awal kami tidak setuju alat berat dimasukkan sebagai kendaraan bermotor dan kena pajak kendaraan bermotor," ucap Tjahyono Imawan, Ketua Umum ASPINDO dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/10).
Pemberlakuan pajak kendaraan bermotor pada alat berat sendiri berawal dari disahkannya UU No 34 Tahun 2000 tentang Pendapatan Daerah dan Redistribusi Daerah (PDRD) yang diubah menjadi UU No 28 Tahun 2009.
"Padahal sebelumnya dengan UU No 18 Tahun 1997, alat berat tidak termasuk kendaraan bermotor," kata Ali Nurdin dari Kantor Ali Nurdin & Partners selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Para Pemohon dalam Perkara Nomor 15/PUU-XV/2017 tentang Pengujian UU No 28 Tahun 2009.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Ali Nurdin berharap Pemerintah Daerah menghormati dan menjalankan putusan MK dengan tidak melakukan penagihan PKB dan BBNKB terhadap alat berat.
“Kalau tetap ada penagihan, kami berpendapat itu adalah tindakan yang inkonstitusional. Karena apa dasarnya? Tidak ada dasarnya karena putusan MK berlaku sejak putusan itu dibacakan,” tegas Ali. RH
Putusan MK Tegaskan Alat Berat Tak Kena Pajak Kendaraan Bermotor
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Oktober 13, 2017
Rating:
