Situasi Genting, Revisi UU Migas Harus Segera Dituntaskan

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Dewan Pembina Serikat Pekerja SKK Migas Elan Biantoro mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) segera dirampungkan karena kondisi industri migas Indonesia saat ini sudah sangat genting. 

"Sudah sangat genting. Memburuknya sektor migas akan dirasakan dampaknya oleh anak cucu dalam sepuluh tahun mendatang. Pada saat harga minyak tinggi beberapa tahun yang lalu kita melewati momentum untuk menata migas kita dengan baik, akhirnya kita terpuruk seperti yang kita rasakan saat ini," jelas Elan dalam diskusi bertajuk “Mengentaskan Revisi Undang-Undang Migas Untuk Kesejahteraan Masyarakat”, Kamis (26/10) di Jakarta.

Diceritakan olehnya sudah banyak perusahaan KKKS dan industri penunjang migas yang berguguran. Karena itu ia menekankan bahwa regulasi yang memayungi sektor migas harus dibuat kokoh dan terstruktur sehingga bisa mengakomodasi perbaikan di sektor migas.

Pihaknya sebagai perwakilan dari Serikat Pekerja SKK Migas menegaskan bahwa dalam revisi UU Migas, pekerja SKK Migas mendukung apapun yang dilakukan sepanjang hak-hak pekerja tetap diperhatikan. "Artinya kita siap bekerja dalam bentuk apapun, karena kami selama ini berkecimpung di SKK Migas dan tentu mempunyai pengalaman, profesional dan kapasitasnya masih bisa dipakai untuk rezim undang-undang ke depan," bebernya.

Mengingat situasi genting industri migas, Direktur LSO Energi PP KAMMI Barri Pratama, menyatakan bahwa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mencoba mendorong kembali upaya revisi UU Migas. Diharapkan adanya revisi mengembalikan minat investasi perusahaan KKKS sehingga ekonomi Indonesia turut menggeliat.

"Diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, mendorong peran industri nasional, serta mendorong agar pengelolaan migas berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Dalam proses revisi UU Migas, Barri juga mengharapkan perhatian terhadap tenaga kerja dan upaya meningkatkan TKDN dalam UU Migas yang baru. Ketentuan mengenai Participating Interest dari BUMN dan pihak Daerah juga perlu diakomodasi.

"Perlu juga menguatkan peran masyarakat untuk ikut serta langsung dalam pengelolaan migas khususnya bagi masyarakat sekitar lokasi. Pada akhirnya, KAMMI memandang perlunya Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tersebut agar dapat menguatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Barri. RH


Situasi Genting, Revisi UU Migas Harus Segera Dituntaskan Situasi Genting, Revisi UU Migas Harus Segera Dituntaskan Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Oktober 26, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.