Ditengarai Hambat Investasi, Kementerian ESDM Cabut 32 Regulasi

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Kementerian ESDM mencabut 32 regulasi yang ada di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) untuk lebih menggerakkan dunia usaha agar lebih mudah berinvestasi.

Dikatakan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, dengan memangkas regulasi yang ada diharapkan investasi para pelaku usaha di sektor ESDM menjadi lebih baik.


"Sesuai arahan bapak Presiden kita coba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Ini semoga lebih tinggi salah satunya dengan mengurangi perizinan. Terutama di sektor usaha agar makin lama makin baik," kata Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (05/02).


Ditambahkan oleh Plt Dirjen Migas Ego Syahrial, upaya pencabutan regulasi di sektor ESDM di antaranya ditujukan untuk regulasi-regulasi yang dianggap jadi problem investasi. "Selama ini kita tengarai seperti itu," jelasnya.


Dari 32 regulasi sektor ESDM yang dicabut, rinciannya 11 peraturan dari sub sektor migas, 4 peraturan dari sub sektor ketenagalistrikan, 7 peraturan dari sub sektor minerba, 7 peraturan dari sub sektor EBTKE, dan 3 peraturan di SKK Migas. RH
Ditengarai Hambat Investasi, Kementerian ESDM Cabut 32 Regulasi Ditengarai Hambat Investasi, Kementerian ESDM Cabut 32 Regulasi Reviewed by OG Indonesia on Senin, Februari 05, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.