IRESS: Akuisisi Pertagas oleh PGN Ditunda atau Dibatalkan Saja

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Sebagai tindak lanjut pembentukan Holding BUMN Migas yang ditetapkan pemerintah melalui PP No.6 Tahun 2018 pada Februari 2018 yang lalu, Kementerian BUMN telah memutuskan akan mengonsolidasikan bisnis PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) melalui skema akuisisi yang ditargetkan selesai pada Agustus 2018. Pihak Indonesian Resources Studies (IRESS) mengatakan bahwa dengan holding migas sebenarnya akan menciptakan sinergi, efisiensi dan efektivitas pengelolaan industri migas nasional. Holding juga akan meningkatkan leverage, value dan kapasitas investasi korporasi ke depan. Akan tetapi IRESS mengkritisi skema akuisisi yang bukanlah merupakan langkah terbaik. 

Dikatakan oleh Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, ada beberapa alasan kenapa akuisisi Pertagas oleh PGN perlu dicermati. Alasan pertama, kalau ingin menjamin dominasi penguasaan negara maka semestinya perusahaan yang pemilikan saham negara lebih tinggilah yang mengakuisisi perusahaan yang saham negaranya kecil, bukan sebaliknya. 

Kedua, laba PGN dalam 5 tahun terakhir terus turun, berkisar dari US$ 891 juta pada 2012 menjadi US$ 143 juta pada 2017 atau turun sebesar 84%. Jika diperbandingkan, ternyata laba bersih Pertagas dalam kurun waktu yang sama cukup stabil, yakni berkisar dari US$ 122  juta pada 2012 menjadi US$ 141 juta pada 2017.

"Ada kekhawatiran bahwa skema akuisisi yang ditempuh lebih ditujukan untuk melindungi investasi pemegang saham publik dibanding untuk memberi manfaat optimal bagi negara melalui aset-aset yang ada di Pertagas dan PGN, serta memberi keuntungan terbesar bagi perusahaan induk holding," jelas Marwan dalam diskusi bertajuk "Menyoal Akuisisi Pertagas oleh PGN" di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Senin (11/06). 

Dilanjutkan olehnya, aset PGN memang meningkat cukup tinggi, yakni dari US$ 2,91 miliar pada 2012, menjadi US$ 6,29 miliar pada 2017. Dalam kurun waktu yang sama, aset Pertagas hanya meningkat dari US$ 727 juta menjadi US$ 1,93 miliar. "Namun, ternyata tingkat return on asset (ROA) PGN dalam 5 tahun terakhir justru lebih buruk, turun dari  19% menjadi 2%, yakni turun sebesar -41%. Sedangkan ROA Pertagas justru lebih baik, yakni turun dari 12%  menjadi 7%, atau turun hanya sebesar -11,7%," bebernya.

Alasan ketiga, proses konsolidasi melalui akuisisi ingin dituntaskan dengan cepat tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif, termasuk dalam hal organisasi, kelembagaan dan SDM. "Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam hal ini muncul pula kekhawatiran perihal adanya kepentingan oknum-oknum tertentu untuk berburu rente melalui berbagai kegiatan yang terkait dengan penyelesaian proses akuisisi," ucapnya.

Sementara alasan keempat, diterangkan Marwan, proses konsolidasi dilakukan dalam kondisi organisasi dan manajemen Pertamina sedang tidak optimal. "Sebagai pimpinan holding yang telah memperoleh penyerahan saham (inbreng) pemerintah di PGN, mestinya Pertamina memegang peranan yang dominan dalam proses konsolidasi. Yang terjadi adalah direksi Pertamina dirombak tiga kali dalam 2 tahun terakhir," paparnya. 

Kelima, dengan mengakuisisi saham Pertagas, maka PGN perlu menyiapkan dana yang jumlahnya cukup besar. Jika PGN tidak mampu, maka alternatifnya adalah dengan skema rights issue saham baru atau dengan peminjaman dana kepada PGN dari Pertamina melalui penerbitan obligasi. Jika skema rights issue yang ditempuh maka saham Pertamina berpotensi terdilusi, sedangkan dengan skema penerbitan obligasi, maka beban keuangan Pertamina akan bertambah. Hal-hal ini menunjukkan bahwa skema akuisisi bukan memberi manfaat, tetapi justru menambah beban bagi Pertamina.

Sedangkan alama keeenam, dengan skema akuisisi maka dapat saja pemegang saham publik di PGN lebih diuntungkan, dan Pertamina sebagai pemegang 100% saham Pertagas dirugikan, terutama jika nilai 100% saham Pertagas “dinilai” lebih rendah dari seharusnya. "'Nilai' saham tersebut dapat saja direkayasa menjadi lebih rendah dari seharusnya, jika terdapat oknum-oknum pengambil keputusan mengidap moral hazard dan pihak-pihak asing pun ikut 'bermain' untuk terus dapat mengeruk keuntungan dan berbagai potensi bisnis nasional," beber Marwan.

Memperhatikan berbagai hal di atas, IRESS meragukan jika skema akuisisi merupakan pilihan terbaik yang harus ditempuh dalam rangka mengonsolidasikan bisnis Pertagas dengan PGN. "Kita meminta agar rencana akuisisi tersebut ditunda atau malah dibatalkan," tegas Marwan.

Sementara itu Pengamat Energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan dengan sudah selesainya pembentukan holding migas secara regulasi, maka seharusnya kegiatan operasi dari holding tersebut bisa diserahkan ke Pertamina sebagai induk holding. "Di dalam konteks untuk sub holdingnya terkait penggabungan Pertagas dengan PGN, harusnya pengaturannya oleh induk holding," ujar Komaidi dalam kesempatan yang sama.

Ditambahkan olehnya, sebagai suatu tindakan korporasi, integrasi Pertagas dan PGN harus dihitung secara cermat dan harus dipilih opsi yang paling efisien. "Kalau bisa dipilih mekanisme penggabungan yang tidak perlu ada biaya yang harus dikeluarkan, karena sebetulnya antara PGN dan Pertagas semuanya sudah anak usaha Pertamina," ucap Komaidi. RH
IRESS: Akuisisi Pertagas oleh PGN Ditunda atau Dibatalkan Saja IRESS: Akuisisi Pertagas oleh PGN Ditunda atau Dibatalkan Saja Reviewed by OG Indonesia on Senin, Juni 11, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.